Latest News
Rabu, 07 Desember 2016

Puluhan Petani Banten Utara Keluhkan Pupuk Bersubsidi Dan Biaya Penggarapan Lahan.

Budiman, petani.[Adhi/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM,  BANTEN - Budiman petani ulung Desa Pontang Legon Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten beserta puluhan petani lainnya mengeluh tak pernah merasa mendapatkan pupuk dengan harga subsidi serta besarnya biaya penggarapan lahan.

Ditambah minimnya keterbukaan informasi dan sosialisasi seolah bahkan ditutupi oleh pelaku unsur pertanian akhirnya membuat Budiman bersama petani ulung lainnya harus berjuang demi menggarap lahan kepemilikan mereka sendiri yang jumlahnya tak sedikit.

Menurut Budiman Karta, bahwa untuk mencukupi kebutuhan pupuk selain didapat dari kios terdekat, akses paling mudah untuk mendapatkannya mau tidak mau dengan cara mengambil tawaran Ijon pada salah seorang pengurus kelompok tani bernama Sanusi seorang PNS di salah satu sekolah dasar. Menurut informasinya didapat serta disuplai melalui kios pupuk milik H. Yahya yang beralamat di Kampung Sedayu Desa Kebon Kecamatan Tirtayasa, Serang.

" Karena tak mengetahui secara jelas di kios mana saja kah sebenarnya yang menyediakan pupuk. Karena ditawarkan secara mudah juga demi pemenuhan kebutuhan itu akhirnya mau tidak mau kita ambil meskipun dengan mekanisme pembayarannya ditukar dengan gabah kering. Setiap 100 Kg pupuk ( 50 Kg Urea + 50 Kg Npk ) digantikan 80 kg hingga 100 kg gabah kering hasil panen kami,  atau jika di rupiahkan sekitar Rp. 3.500,- per Kg atau Rp. 350 ribu hingga Rp. 400 ribu per karung. Lahan milik pribadi saya saja luasnya 2 hektar lebih ditambah petani lainnya ", Ujarnya.

Selain itu, menurutnya meski adanya bantuan alsintan dari pemerintah kepada beberapa orang perwakilan kelompok, ditengarai bahwa setiap petani yang memakai untuk menggarap lahan dibebankan biaya dengan nilai nominal sewa sama dengan jasa penyewaan alsintan kepemilikan pribadi.

" Beban biaya penyewaan traktor  per hektarnya sebesar Rp. 1 Juta, belum lagi beban biaya air lewat bantuan mesin pompanisasi. Jika sawah dalam kondisi Rendengan ( Sawah telah menampung air hujan ) bayarnya dengan cara hitungan bagi hasil lahan panen dengan jumlah perbandingan 9 meter petani dan 1 meter untuk pengelola mesin atau berbanding 9 : 1. Lain hal jika dalam kondisi Timuran ( Sawah kering tak menampung air hujan ) pembagian nya menjadi 8 : 1, padahal sering kali kami dimintai foto copy KTP dan KK namun entah untuk apa, jujur... Kami sudah bosan dianggap tidak mengerti dan dibodoh-bodohi oleh para pengurus poktan yang rata-rata bukan petani melainkan adalah sebagai guru dan PNS ", Tambahnya.

Disampaikan Khaerudin, Kepala Desa Pontang Legon, soal itu menurutnya merupakan salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat petani di wilayahnya.

" Selain dirasakan sulitnya cara mendapatkan pupuk bersubsidi, juga soal kepengurusan kelompok tani dengan segala bentuk pengelolaannya telah menjadi hal utama di sini ( Desa Pontang Legon_Red ) , saya sendiri pernah menanyakan kepada Ibu Ety selaku PPL Pertanian Desa namun yang ada malah menyarankan untuk membuat kios di desa ini dan akan membantu soal ijin serta lainnya ", Ucapnya.

" Sesuai dengan data dari BPS, bahwa Desa pontang legon memiliki luas wilayah keseluruhan sekitar 240 Ha luas , diantaranya sekitar 190 Ha itu adalah luas lahan pertanian. Namun jika melihat dari data keseluruhan pada pengajuan RDKK Tahun 2016, banyaknya nama anggota kelompok yang menurut beberapa petani lain sudah tidak menjadi petani dan bukan pemilik serta penggarap lahan, maka dari itu beberapa bulan lalu kemarin dihadiri pihak dinas terkait Kabupaten Serang serta puluhan petani untuk membahas keluhan petani namun sayang solusinya hingga kini belum terlihat ", Tambahnya.

Sementara dikatakan Jainal Abidin (05/12/2016), ketua Poktan Sri Mucekil yang juga Sekretaris Gapoktan Tani Makmur saat ditemui radarindonesianews.com membantah jika adanya kesulitan memperoleh pupuk.

" Nanti dulu, bapak dapat informasi ini dari siapa ?, itu mah hanya orang yang malas tidak mau mencari dan bisanya hanya 'mengadu - adu', orang yang mendapatkan pupuk melalui cara Ijon adalah sebenarnya tidak memiliki modal, padahal kalau dia mau kenapa harus Ijon ke Bos atau pengulah , minta ke saya juga pasti diberi kok, bahkan harga nya tidak perlu mencapai Rp. 350 ribu atau Rp. 400 ribu, saya kasih harga Rp. 300 ribu dan tidak perlu harus menukar dengan gabah kering tapi dengan bentuk uangnya saja ", Ucapnya.

" Setahu saya dulu untuk mengambil jatah pupuk subsidi adalah melalui kios H. Abdulillah yang beralamat di Jongjing, tapi karena saya sibuk sekarang ini segala sesuatunya saya serahkan kepada adik saya, bahkan untuk RDKK hampir seluruh kelompok tani saya sendiri  yang membuatkan, kalau sekarang saya kurang tau siapa, biasanya PPL Desa yang buat seluruh ketua kelompok tinggal tanda tangan saja. Untuk lebih lanjut silahkan tanya langsung ke Pak Fayumi selaku ketua Gapoktan ", Tambahnya.

Diketahui , bahwa Desa Pontang Legon memiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Makmur dan 9 Kelompok Tani dengan masing - masing luas lahan, antara lain : Poktan Tani Damai seluas 20 ha, Poktan Hayang Jembar seluas 25 ha, Poktan Tani Mulya II seluas 25 ha, Poktan Sri Mucekil seluas 20 ha, Poktan Gudang Jaya seluas 20 ha, Poktan Sungkan Mukti seluas 20 ha, Poktan Tani Mulya seluas 20 ha, Poktan Bendung Jaya seluas 25 ha, Poktan Harapan seluas 20 ha, dengan jumlah total lahan garap seluas 195 ha.

Perlunya pengawasan yang ketat dari berbagai unsur untuk memantau pelaksanaan penyaluran pupuk sesuai dengan aturan yang telah diamanatkan dalam ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Tahun 2016. HET untuk pupuk urea Rp 1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36 Rp 2.000 per kg, pupuk ZA Rp 1.400 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 500 per kg. Ketetapan HET itu tertuang dalam Permentan No 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut. 

HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.Dalam surat tersebut dinyatakan, guna meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi, kemasan pupuk bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan 'pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan'. Khusus penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).[Adhi]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Puluhan Petani Banten Utara Keluhkan Pupuk Bersubsidi Dan Biaya Penggarapan Lahan. Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com