Latest News
Rabu, 07 Desember 2016

Darmin Nasution dan Rudiantara Layak Direshuffle Terkait Revisi PP 52 dan 53

Haris Rusli.[dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Ketua Petisi 28, Haris Rusli mengungkapkan kajian yang mengatakan bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur teleomunikasi dengan merevisi PP 52 dan 53 tentang peyelenggaraan usaha telekomunikasi adalah sebuah jebakan yang dipasang oleh kepentingan asing melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkominfo Rudiantara. Demikian keterangan pers rilis singkat diterima dan dilansir pewarta lewat pesan elektronik pada Rabu (7/12) 2016 di Jakarta.

Ketua Petisi 28 itupun menjelaskan dalam Revisi PP 52 dan 53  tidak ada satupun semangat untuk meningkatkan percepatan atau tekanan untuk para pelaku usaha telekomunikasi untuk membangun infrastruktur jaringan dan spektrum frekuensi sebagai cara mempercepat pembangunan infrastruktur.

" Justru dalam revisi PP tersebut bagi pelaku usaha telekomunikasi yang selama ini sudah membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi dan spektrum telekomunikasi seluler diwajibkan melakukan network and frequency sharing dengan operator yang tidak membangun infrastruktur dan ingin cari untung yang besar hanya dengan memakai infrastruktur yang disewa dari operator pesaingnya," sambungnya menjelaskan lebih lanjut.

"Nah, sudah sangat jelas ini sebagai sebuah pembodohan yang dilakukan oleh Menko Perekonomian dan Menkominfo baik terhadap Presiden juga pada masyarakat Indonesia serta kental dengan pesanan perusahaan operator telekomunikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing untuk mengerogoti Aset Aset BUMN Telkom Group," tudingnya.

Kemudian selanjutnya, Haris menilai bahwa sudah sangat jelas sekali revisi PP 52 dan 53 justru tidak akan pernah memberikan dampak pertumbuhan ekonomi, sebab akan membuat operator asing mengurangi belanja modal untuk membangun infrastruktur karena jauh lebih efisien dan untung gede dengan menyewa infrastruktur jaringan dan frekuensi milik Telkom BUMN.

Pengaruh negatif jika Revisi PP 52 dan 53 diberlakukan maka sektor usaha Industri peralatan telekomunikasi seperti kabel, baja , produk-produk pendukung infrastrutur telekomunikasi dan jasa konstruksi telekomunikasi akan mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya belanja modal dari operator telekomunikasi asing untuk membangun infrastruktur, yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi sektor Telekomunikasi dan menciptakan pengangguran baru.

"Sangat tidak relevan dan tidak bukti dan data-data yang bisa dipercaya kalau PP 52 dan 53 selama ini menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan mengurangi ketertarikan investor untuk menanamkan investasi di sektor usaha jasa telekomunikasi," jelasnya.

Justru tambah Rusli, selama PP 52 dan 53 diberlakukan tahun 2000 yang tadinya hanya ada tiga pemain operator seluler malah bertambah dengan adanya Hutchinson, Axis, Smart Fren, Lippo Group dan banyak lagi.

Karena itu, PETISI 28 mendesak dan mengingatkan Presiden jangan sampai menyetujui revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional dan turunnya pendapatan BUMN Telkom yang berimbas pada penurunan nilai dan minat beli investor terhadap saham dan produk Surat berharga  yang diterbitkan Telkom.tbk .

"Padahal Presiden ingin mencari dana untuk mempercepat proyek pembangunan infrastruktur dengan cara melakukan sekuritisasi aset BUMN dan kalau punya menteri yang justru mengusulkan  kebijakan yang menurunkan nilai Aset BUMN sebaiknya mereka dipecat saja," tutupnya.[Nicholas]

  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Darmin Nasution dan Rudiantara Layak Direshuffle Terkait Revisi PP 52 dan 53 Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com