Prof. DR. Din Syamsuddin, Ketua Badan Pertimbangan MUI.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Usai Bareskrim Polri memutuskan hasil gelar penyelidikan penistaan agama yang dilakukan Ahok dan menyatakan Gubernur nonaktif itu sebagai tersangka, Prof. DR. Din Syamsuddin, Ketua Badan Pertimbangan MUI menyatakan, umat Islam akan mengawal proses hukum yang menjerat Ahok ini. Ahok dijerat Pasal Penodaan Agama Nomor 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Umat Islam baik yang demo maupun yang tak berdemo akan terus mengawal kasus ini," kata Din Syamsuddin, Rabu (16/11/2016).
Din Syamsuddin pun mensyukuri kasus Ahok tak merembet ke hal yang lebih sensitif. Seperti diketahui, isu anti-kemajemukan mencuat saat demo 4 November yang meminta keadilan ditegakkan terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Demo 4 November itu bukan bermaksud memeceh belah, justru yang anti-kemajemukan itu ya Ahok sendiri. Alhamdulillah, kasus ini tak merembet ke perpecahan antaragama, atau antaretnis, kasus ini tetap jadi kasus individu yang memang merembet ke hal agama, hal yang sensitif," katanya.[TB]
0 komentar:
Posting Komentar