Latest News
Sabtu, 26 November 2016

Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Audit Dana BPDP Sawit

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Penggunaan Dana hasil pungutan eksport yang dihimpun oleh BPDP  diduga dikelola tidak transparan oleh BPDP dan berpotensi terjadi penyelewengan oleh Oknum BPDP terutama terkait Dana BPDP untuk subsidi produksi Biofuel.

Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengutarakan, "Potensi penyelewengan dana itu adalah digunakanya dana BPDP subsidi penggunaan solar yang digunakan untuk pembangkit PLN  secara langsung yang harusnya tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana hasil pungutan perkebunan," jelasnya.

"Karena dana hasil pungutan tersebut awalnya digunakan untuk mensubsidi produksi biodiesel bagi perusahaan yang memproduksi biodiesel," imbuhnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Arief menjelaskan bila dana hasil pungutan eksport sawit untuk subsidi biodesel itu hanya boleh digunakan di hulu saat biodiesel di produksi, bukan untuk subsidi di hilir atau penggunaan bahan bakar biodiesel .

Lebih lanjut, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mengungkapkan bahwa dari tindakan penyaluran dana hasil perkebunan itu tentunya rentan dengan penyelewengan dana disalurkan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN." Sebab akan sulit diaudit antara pengunaan BBM yang disubsidi oleh dana BPDP dengan hasil besaran listrik yang dihasilkan oleh setiap pembangkit listrik PLN," ungkapnya lagi.

Sementara, aktivis Petisi 28 Haris Rusly turut menilai penyelewengan rawan terjadi dalam penyaluran dana BPDP ke produsen biodiesel, sebab sampai hari ini, tidak ada hasil audit penyaluran dana BPDP yang disalurkan ke produsen biodiesel. "Malah ditengarai perusahaan yang produksi biodiesel dan memiliki perkebunan sawit dan Pabrik kelapa sawit lebih besar menerima dana BPDP biodiesel dibandingkan pembayaran pungutan hasil ekport CPOnya," ulasnya menjelaskan.

"Jika dilihat ini adalah indikasi penyelewengan dana hasil pungutan eksport CPO yang digunakan untuk subsidi produsen biodiesel," kata Haris.

Kemudian, koordinator Petisi 28 itupun menyebutkan, terkait dana BPDP yang harusnya misi utamanya adalah dana lebih ditekan digunakan sebagai  pinjaman pada petani sawit melakukan replanting kebun sawit petani ternyata hanya omong kosong saja. "Justru dibebani dengan bunga yang komersial  yang memberatkan petani," bebernya.

Menurutnya pemberian kredit pada petani dari BPDP mengunakan  mekanisme dana yang ada antara dana pinjaman bank dengan dana BPDP akan digabungkan untuk kemudian dimasukkan ke rekening koperasi petani. 

Selanjutnya, petani akan mendapatkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh bank.“Setelah itu dana BPDP akan masuk ke dana koperasi. Nanti dalam akad sudah dapat jadwal pencairan dana tergantung tahap peremajaannya. Dananya akan mengalir ke petani sesuai jadwal dan yang mengatur adalah bank,” jelasnya mempertegas.

Lalu, lanjutnya, bahwa untuk suku bunganya akan dikenakan sebesar 12,5%. Hal ini karena pinjaman peremajaan kebun sawit dianggap sebagai pinjaman komersial dari dana BPDP dan dana pinjaman perbankan.

Selain itu, belum lagi syarat yang memberatkan petani dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit yang menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petani sawit agar mendapatkan dana peremajaan kebun. 

Menurutnya, salah satunya adalah lahan perkebunan sawit yang dimiliki oleh petani. Misalkan dalam melakukan pinjaman dana dari BPDP oleh petani untuk merevitalisasi kebun petani, serta Kebun petani berpotensi untuk meraih sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjunjung tinggi prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan yang sangat sulit didapat oleh petani. " Ada kejanggalan dari porsi penggunaan dana pungutan yang justru lebih besar untuk subsidi biodiesel," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa, seharusnya untuk pengembangan sektor sawit .Terutama untuk membantu para petani dan program -program penelitian dan pengembangan usaha sawit yang awalnya penggunaan dana pungutan untuk subsidi biodiesel yang dibawah payung hukum Peraturan Presiden ( Pepres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden ( Pepres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Sementara itu ,dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum, (APPKSI) , AM. Muhammadyah, menyatakan jika Perpres Nomor 24/2016 juga merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit." Jika sebelumnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel," kata Muhammdyah .

Muhammadyah, mengungkapkan, bahwa revisi Peraturan Presiden ( Perpes) Nomor 61 tahun 2015, menjadi Peraturan Presiden ( Pepres) Nomor 24 tahun 2016 tentang penambahan   pengunaan pungutan ekport CPO oleh BPDP.

Dia menyebutkan, hal ini adalah sebuah pelanggaran konstitusi, karena  tidak  sesuai  dengan Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ,pasal  93  Ayat  4 yang tertulis sebagai berikut,  Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha  Perkebunan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  digunakan untuk pengembangan  sumber  daya manusia,  penelitian  dan pengembangan,  promosi Perkebunan, peremajaan.  Tanaman  Perkebunan, dan/atau  sarana  dan prasarana  Perkebunan.

Menurutnya, dikemudian hari perbuatan  pelanggaran terhadap UU Perkebunan dalam perpres tentang  pengunaan dana hasil Penghimpunan dari pelaku usaha perkebunan yang digunakan untuk subsidi produksi biodiesel dan merugikan negara serta masyarakat perkebunan. Maka presiden dan yang Menjalankan kebijakan presiden tersebut serta yang menerima dana hasil pungutan eksport CPO untuk  produksi  Biodesel bisa dijerat pasal pasal korupsi ," Karena tidak ada satu klausul yang ada  di UU Perkebunan yang menyatakan dana tersebut boleh digunakan atau diperuntukan bagi subsidi biodiesel ," jelasnya.

Maka itulah APPKSI mendesak KPK dan BPK untuk melakukan Audit Investigative dari pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang dihimpun oleh BPDP karena tidak pernah transparan dan sampai  hari ini belum pernah petani sawit merasakan hasil dana tersebut.[Nicholas]



  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Audit Dana BPDP Sawit Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com