RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
- CBA (Center For Budget Analysis) mencium aroma sudah ada indikasi
potensi kerugian negara pengadaan meubelair fiktif, yang dikarenakan
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.94.491.309 yang secara jelas hal
ini sudah melanggar peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang
pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Pengadaan meubelair fiktif, berdasarkan data CBA (Center For Budget Analysis), menurut Uchok Sky Khadafi selaku Direktur CBA dirasa
terkait issue suap untuk pemilihan rektor di perguruan tinggi, yang
sampai sekarang isu suap tersebur, belum ditindaklanjuti oleh aparat
hukum, sampainya pada redaksi radarindonesianews.com di Jakarta via selular, Jumat (25/11).
"Begitu
saja lenyap ditelan aksi aksi demo yang menuntut Ahok agar dijadikan
tersangka, dan juga harus ditahan oleh polisi. Padahal, isu suap untuk
pemilihan rektor, sudah keterlaluan memalukan, dan suapnya, sudah
terjadi dalam bentuk penyerahan duit," tukasnya lebih lanjut.
"Namun
sampai sekarang isu suap tersebur, belum ditindaklanjuti oleh aparat
hukum," ungkapnya yang menyampaikan pdahal, nominal yang diserahkan,
besarannya bervariasi antara 1.5 miliar sampai 5 miliar rupiah.
Tapi, sambung Direktur CBA, Uchok
Sky Khadafi mengemukakan yang nama duit dilingkungan Kemenristekdikti
(kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), tidak mengenal
atau membedakan antara miliaran atau puluhan juta rupiah. "Yang jelas,
jangankan duit miliaran, anggaran dalam puluhan juta juga bisa "diembat"
dengan seenak saja. Ini sangat berpotensi merugikan negara, " bebernya
lagi.
Singkat cerita, perlu diketahui asal mula
serta ceritanya, yaitu pada tahun 2015 pada satuan di lingkungan
kemenristekdikti punya pekerjaan pengadaan Meubelair di kantor kopertis
wilayah XIII Banda Aceh dengan anggaran sebesar Rp.198.388.000.
"Pengadan meubelair ini punya potensi kerugian negara sebesar
Rp.53.090.909 karena kekurangan volume pekerjaan, alias fiktif. Seperti
meubelair model siga Ws 2S White Oak sejumlah 5 set, dan Siga WS Ext
2S White Oak sejumlah 5 set," urainya.
Selain
ini, papar Uchok Sky, bahwa pada tahun 2015 dirjen SDID (Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi)
melakukan pengadaan Meubelair sebesar Rp.195.580.000, dengan jangka
waktu pekerjaan 10 hari kalender dan pengadaan meubelair di dirjen SDID
juga punya modus yang sama dengan kantor kopertis wilayah XIII Banda
Aceh. dimana kekurangan volume pekerjaannya atau "meubelair fiktifnya"
punya potensi kerugian negara sebesar Rp.41.400.400 untuk sebanyak 9
unit dari kesepakatan volume kontrak sebanyak 13 unit.[Nicholas].
0 komentar:
Posting Komentar