Latest News
Kamis, 01 Desember 2016

Pernyataan Sikap FGKM-PI Atas Penundaan Penahanan Ahok

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan adanya Aksi Bela Islam III pada Jumat, (2/12), Forum Generasi Kader Muda Persatuan Islam (Pemuda/Pemudi Persis, HIMA Persis, HIMI Persis, IPP Putra, IPP Putra-Putri) melangsungkan konferensi pers di kawasan Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat, tepatnya di Hotel Blue Sky Pandurata dengan agenda pertama respon terhadap sikap GNPF MUI - Polri,  Penjelasan sikap Forum Gerakan Kader Muda Persatuan Islam terhadap Aksi Bela Islam III, serta sikap terkait kasus penistaan Agama.

H.Eka Permana Habibilah, selaku ketua umum pemuda Persis menyampaikan bahwa dengan melihat kondisi Indonesia sebagai negara religius yang mengakui adanya keberadaan agama, negara dengan tegas menjadikan KeTuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, falsafah negara Indonesia.

Selain itu, negara Indonesia menjunjung tinggi hukum (reach state) di mana keadilan menjadi dasar utama kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila. "Atas dasar itulah maka setiap tindakan, ucapan, dan sikap yang menista agama dan perlakuan hukum yang tidak adil merupakan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan falsafah negara kita. Bertentangan dengan Pancasila dan rasa Keadilan kemanusiaa," tuturnya saat jumpa pers di hadapan awak media di Jakarta, Rabu (30/11).

Selain itu pula, sambung Ketum HIMA, Nizar Ahmad Saputra S.Kom, menyatakan bahwa dari aspek keyakinan agama, dalam hal ini Islam. "Segala bentuk penistaan terhadap Allah, Rasul, dan al-quran adalah dosa besar yang harus dihukum sangat berat. Begitupun dalam penegakan hukum, Islam juga menekankan pentingnya keadilan, jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya lagi.

"Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka karena telah menghina al-quran dan atau para ulama, namun hingga saat ini belum ditahan, masih tetap bebas dan leluasa padahal secara yurisprudensi semua pelaku penista agama di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan," paparnya.

"Maka itulah kami melihat ada ketidakadilan dan perlakuan istimewa terhadap Ahok," jelasnya.

Berdasarkan hal itu, maka Forum Gerakan Kader Muda Persatuan Islam (FGKM-PI) menyatakan :
1. Tangkap dan tahan ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penista agama.
2. FGKMPI mendukung aksi super damai Bela Islam jilid ke III pada 2 desember 2016 nanti.
3. Gerakan ini merupakan gerakan murni untuk penegakkan hukum yang berkeadilan demi menjaga keutuhan NKRI.
4. Mendesak pada aparat penegak hukum di daerah melaksanakan instruksi Kapolri untuk mencabut larangan terkait izin penyewaan sarana transportasi pada masyarakat yang ingin mengikuti aksi.
5. Menghimbau pada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak jelas sumbernya.
6. Dan terkahir mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk mendukung proses hukum Basuki Tjahaya Purnama secara adil dan aspiratif.[Nicholas]

  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pernyataan Sikap FGKM-PI Atas Penundaan Penahanan Ahok Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com