Ahok.[Dok.radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok lengkap (P21). Persidangan pun disiapkan dan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
“Berkas telah dinyatakan lengkap (P21), baik formil maupun materil,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam keterangan pers, di Kejagung pada hari ini, Rabu (30/11/2016).
Menurut Noor, kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim, Mabes Polri. “Untuk selanjutnya, dibuatkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Noor.
Mengingat tempat keadian perkara, di Kepulauan Seribu, maka persidangan Ahok akan dilakukan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. “Sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara), perkara ini diadili di PN Jakarta Utara,” kata Noor, yang juga mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, dia enggan menanggapi tentang rencana penahanan Ahok usai pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri. “Saya tidak ingin bicara di depan. Sekarang, kita bicaranya berkasnya sudah di-P21,” kilahnya.
Ahok, yang kini tengah bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017, dijerat dengan pasal penistaan agama, yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Pernyataan lengkap berkas perkara Ahok, dilakukan setelah lima hari berkas perkara diterima dari penyidik Polri, Jumat (25/11/2016). Dan diteliti oleh 12 jaksa senior dan diketuai Ali Mukartono.
Kuat dugaan gerak cepat ini tidak lepas dari rencana aksi demo Bela Islam III atau Aksi 212) yang berlangsung Jumat (2/12/2016), di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Meski ditepis oleh Jampidum aroma ini sudah nampak ketika Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (29/11/2016).
Sementara Koh Ahok, walau sidang belum dimulai, dia siap mengajukan banding bila divonis bersalah. “Saya akan naikkan lagi, banding kan. Kan kita udah bangun sistem. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong. Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun dua tahun ini,” ujarnya di Rumah Lembang Jalan Lembang No 27, Menteng, Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan keyakinannya pada proses persidangan, semua orang dapat melihat bahwa tidak ada penistaan agama yang dilakukannya. “Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Tidak ada sama sekali. Nah saya sudah minta maaf juga, kegaduhan-kegaduhan ini, karena kesalahpahaman terjadi,” katanya.[TB]
“Berkas telah dinyatakan lengkap (P21), baik formil maupun materil,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad dalam keterangan pers, di Kejagung pada hari ini, Rabu (30/11/2016).
Menurut Noor, kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim, Mabes Polri. “Untuk selanjutnya, dibuatkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Noor.
Mengingat tempat keadian perkara, di Kepulauan Seribu, maka persidangan Ahok akan dilakukan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. “Sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara), perkara ini diadili di PN Jakarta Utara,” kata Noor, yang juga mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, dia enggan menanggapi tentang rencana penahanan Ahok usai pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri. “Saya tidak ingin bicara di depan. Sekarang, kita bicaranya berkasnya sudah di-P21,” kilahnya.
Ahok, yang kini tengah bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2017, dijerat dengan pasal penistaan agama, yakni pasal 156 dan 156a KUHP. Pernyataan lengkap berkas perkara Ahok, dilakukan setelah lima hari berkas perkara diterima dari penyidik Polri, Jumat (25/11/2016). Dan diteliti oleh 12 jaksa senior dan diketuai Ali Mukartono.
Kuat dugaan gerak cepat ini tidak lepas dari rencana aksi demo Bela Islam III atau Aksi 212) yang berlangsung Jumat (2/12/2016), di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Meski ditepis oleh Jampidum aroma ini sudah nampak ketika Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (29/11/2016).
Sementara Koh Ahok, walau sidang belum dimulai, dia siap mengajukan banding bila divonis bersalah. “Saya akan naikkan lagi, banding kan. Kan kita udah bangun sistem. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong. Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun dua tahun ini,” ujarnya di Rumah Lembang Jalan Lembang No 27, Menteng, Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan keyakinannya pada proses persidangan, semua orang dapat melihat bahwa tidak ada penistaan agama yang dilakukannya. “Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Tidak ada sama sekali. Nah saya sudah minta maaf juga, kegaduhan-kegaduhan ini, karena kesalahpahaman terjadi,” katanya.[TB]
0 komentar:
Posting Komentar