Kejaksaan Agung RI.[Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera tahan Ahok. Adapun nanti pada aksi super damai bela Islam jilid III pada jumat (2/12) 2016, ILUNI UI akan hadir dengan 10,000 alumni UI di lapangan Monumen Nasional (monas), demikianlah yang disampaikan oleh Ketua dan Sekjen ILUNI UI Badan Hukum 21 Juli 2016 pada redaksi radarindonesianews.com, Kamis (1/12) di Jakarta.
Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah P21 atau lengkap.
Saudara Ima Soeriokoesoemo, ketua ILUNI, mengatakan Kejaksaan punya hak menahan Ahok karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti dan tapi juga menyerahkan tersangka kepada kejaksaaan. Ketika Ahok diserahkan kepada kejaksaan, maka kejaksaan punya hak menahan ahok.
Sementara itu, Hidayat Matnur Sekjen ILUNI UI yang juga mantan aktivis BEM UI, menambahkan, mengapa hukum diberlakukan berbeda untuk Ahok, penahanan Ahok tersebut adalah untuk rasa keadilan dalam kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka dan ditahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan segera membawa perkara ini ke pengadilan.
Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami.
Saat dikonfirmasi perihal pernyataan Noor tersebut, Hidayat Matnur mengatakan bahwa Kejaksaan harus bertindak profesional yang berbeda dari institusi hukum sebelumnya. Ini momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan dan kekusaaan eksekutif. Ketika tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan maka kejaksaan berhak menahan Ahok dengan demikian kejaksaan akan memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[tb]
Sikap tersebut dilatarbelakangi dari pernyataaan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah P21 atau lengkap.
Saudara Ima Soeriokoesoemo, ketua ILUNI, mengatakan Kejaksaan punya hak menahan Ahok karena dalam aturan pidana umum Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti dan tapi juga menyerahkan tersangka kepada kejaksaaan. Ketika Ahok diserahkan kepada kejaksaan, maka kejaksaan punya hak menahan ahok.
Sementara itu, Hidayat Matnur Sekjen ILUNI UI yang juga mantan aktivis BEM UI, menambahkan, mengapa hukum diberlakukan berbeda untuk Ahok, penahanan Ahok tersebut adalah untuk rasa keadilan dalam kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka dan ditahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan segera membawa perkara ini ke pengadilan.
Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami.
Saat dikonfirmasi perihal pernyataan Noor tersebut, Hidayat Matnur mengatakan bahwa Kejaksaan harus bertindak profesional yang berbeda dari institusi hukum sebelumnya. Ini momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan dan kekusaaan eksekutif. Ketika tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan maka kejaksaan berhak menahan Ahok dengan demikian kejaksaan akan memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[tb]
0 komentar:
Posting Komentar