Latest News
Minggu, 04 Desember 2016

Awas, Pengguna Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pengguna media sosial (medsos) hati-hati. Akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye.

“Kami akan menyusuri aktivitas akun yang melakukan kampanye. Kalau dia bukan tim kampanye, dia tidak boleh melakukan aktivitas kampanye di media sosial,” kata Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta, di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat (3/12/2016).

Menurut Jufri, akun-akun yang melakukan kegiatan kampanye atau kampanye hitam akan dikenai pidana sesuai UU ITE yang sudah berlaku. “Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, yang menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu yang dilarang, dan akan kena pasal pidana,” tegasnya.

Dia mengaku kampanye di media sosial jauh lebih murah dan cepat dibanding dengan kampanye secara tatap muka. Namun dengan diresmikannya UU ITE, Jufri berharap masyarakat dapat mengontrol segala kegiatannya di dunia maya, terutama yang menyangkut politik ataupun SARA. “Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun medis sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana,” imbaunya.[tb]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Awas, Pengguna Akun di Medsos untuk Kampanye Kena Pidana Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com