RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Kejaksaan Agung hari ini. Mereka bermaksud menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, untuk menanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Koh Ahok. Akan tetapi, akhirnya mereka bertemu Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum.
Usai berdialog, salah satu perwakilan tim advokasi, DR M Kapitra Ampera mengatakan, tujuan kedatangan mereka hanya satu, yaitu equality before the law. Sehingga didapat justice for all.
“Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja, equality before the law (persamaan di muka umum). Sehingga didapat justice for all (adil untuk semua),” ujar Kapitra di depan gedung kapuspenkum, Kamis (1/12/2106).
Dikatakan, melalui proses penyidikan dan penuntutan melalui peradilan. Kepolisian telah menyerahkan barang bukti, dan momennya kejaksaan mesti menahan Koh Ahok, supaya ada kesamaan hukum atau tidak ada diskriminasi.
“Saya sudah berdialog, pihak kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan sudah disampaikan. Bagi kami itu alasan formil, tapi ada alasan lain yang harusnya diperhatikan, bahwa Basuki mengulangi perbuatan dengan menuduh gerakan 411 didanai seseorang,” cetusnya.
“Itu kejahatan mulut yang terbukti, ada apa ini orang. Apa dia (Ahok) begitu kuat, sehingga hukum menjadi tumpul. Kita tidak akan pernah menerima, karena perlakuan yang dilakukan orang lain. Terakhir di Bali ibu-ibu ngomong sedikit aja dihukum, kok ini enggak,” katanya.
Menurut Kapitra, subyektifitas susah juga menerima dan tidak ada pilihan lain. “Kita susah juga menerima. Kita tidak punya pilihan, dan akan koordinasi dengan kejaksaan terus. Mudah-mudahan kejaksaan akan profesional. Sehingga tidak ada celah, kejaksaan harus terus membuktikan, kita dukung. Jadi penistaan yang sudah disampaikan kemarin, bahwa Ahok memenuhi penistaan agama, dan di pengadilan harus terpenuhi,” tegasnya. (yud/tb)
Usai berdialog, salah satu perwakilan tim advokasi, DR M Kapitra Ampera mengatakan, tujuan kedatangan mereka hanya satu, yaitu equality before the law. Sehingga didapat justice for all.
“Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja, equality before the law (persamaan di muka umum). Sehingga didapat justice for all (adil untuk semua),” ujar Kapitra di depan gedung kapuspenkum, Kamis (1/12/2106).
Dikatakan, melalui proses penyidikan dan penuntutan melalui peradilan. Kepolisian telah menyerahkan barang bukti, dan momennya kejaksaan mesti menahan Koh Ahok, supaya ada kesamaan hukum atau tidak ada diskriminasi.
“Saya sudah berdialog, pihak kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan sudah disampaikan. Bagi kami itu alasan formil, tapi ada alasan lain yang harusnya diperhatikan, bahwa Basuki mengulangi perbuatan dengan menuduh gerakan 411 didanai seseorang,” cetusnya.
“Itu kejahatan mulut yang terbukti, ada apa ini orang. Apa dia (Ahok) begitu kuat, sehingga hukum menjadi tumpul. Kita tidak akan pernah menerima, karena perlakuan yang dilakukan orang lain. Terakhir di Bali ibu-ibu ngomong sedikit aja dihukum, kok ini enggak,” katanya.
Menurut Kapitra, subyektifitas susah juga menerima dan tidak ada pilihan lain. “Kita susah juga menerima. Kita tidak punya pilihan, dan akan koordinasi dengan kejaksaan terus. Mudah-mudahan kejaksaan akan profesional. Sehingga tidak ada celah, kejaksaan harus terus membuktikan, kita dukung. Jadi penistaan yang sudah disampaikan kemarin, bahwa Ahok memenuhi penistaan agama, dan di pengadilan harus terpenuhi,” tegasnya. (yud/tb)
0 komentar:
Posting Komentar