Haris Rusli.[radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
- Revisi Rancangan PP 52 dan 53 tahun 2000 berisi tentang kewajiban
semua operator untuk melakukan network sharing dan spectrum frekuensi
yang sedang digulirkan Kemenkominfo.
Menurut asumsi
Koordinator Petisi 28, Haris Rusli, "Indikasinya akan melahirkan mafia
Industri telekomunikasi," demikian ungkapnya menyampaikan pada pekan
terakhir bulan November 2016, Rabu (23/11).
Haris
Rusli menilai, nanti akan seperti ini caranya praktek mafia
telekomunikasi bekerja, akibat diwajibkan tiap operator incumbent
melakukan network sharing dan izin. "Penggunaan spectrum sharing yang
bisa disewakan, hingga para mafia akan dengan mudah meminta lisensi
pengunaan frekuensi pada Menkominfo," ujarnya.
Lalu
kemudian, lisensi itu tidak digunakan untuk melakukan usaha bisnisnya.
"Namun izin Lisensi tersebut dijual belikan atau dipinjam pakai oleh
perusahaan telekomunikasi yang sudah exis yang masih membutuhkan
tambahan frekuensi akibat tidak diberikan tambahan baru frekuensi.
Padahal
spektrum frekuensi adalah bagian dari asset milik negara yang dilarang
diperjualbelikan dan disewa. "Atau dengan analogi lain, ibaratnya
industri telekomunikasi akan sama dengan usaha pertambangan," tukasnya.
Pasalnya,
sambung Haris, dengan mudah izin lokasi dan izin usaha
pertambangan didapat oleh perusahaan yang tidak punya modal menambang
lalu dijual pada perusahaan tambang lainnya yang memiliki modal
menambang dapat dijual putus atau dengan sistim bagi fee pemilik izin
lokasi dan IUP dikeluarkan Bupati.
Selain itu,
Koordinator Petisi 28 itu menganggap motif kedua (2) tidak perlu lagi
perusahaan baru akan berinvestasi di Indonesia dalam bidang industri
telekomunikasi seluler membangun infrastruktur telekomunikasi. Guna
menerima dan memancarkan frekuensi cukup dengan menyewa operator yang
eksis memiliki infrastruktur telekomunikasi.
"Akibatnya,
tidak mungkin masyarakat mendapat layanan telekomunikasi murah dan
berkualitas," ungkapnya lagi karena perusahaan itu hanya menyewa
spektrum frekuensi, lalu loadnya akan berat hingga kualitas akan buruk.
Haris
juga menilai kalau tidak mungkin harga jasa telekomunikasi perusahaan
penyewaan akan lebih murah dari harga dimiliki operator seluler yang
jaringannya dan frekuensi di'sharing' atau dipakai oleh perusahaan
seluler yang menyewa.
"Bisa terjadi potensi moral hazard di BUMN Telekomunikasi dan Kemenkominfo," tukasnya lagi khawatir.
Dan
selanjutnya yang sangat mungkin terjadi yang akan dilakukan oleh para
pemegang kebijakan di BUMN telekomunikasi dan Kemenkominfo dengan
menggunakan klausul diwajibkannya operator menyewakan jaringan dan
spektrum frekuensi pada perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.
"Bisa terjadi akan ada perusahaan dalam perusahaan dan perusahaan dalam
kementrian kominfo yang dimiliki oknum pemegang kebijakan di BUMN
Telekomunikasi dan Kominfo tidak jauh beda seperti usaha pertambangan,"
tandasnya mengkritisi.
Dan terakhir, patut
dipahami pula alasannya yang ketiga(3), menurut Haris Rusli bahwa dengan
adanya revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000, diatas nanti akan menjadi ladang
baru para mafia telekomunikasi di Indonesia, malahan yang ada
mengundang investor mengeruk kekayaan di bumi Indonesia lewat Penerapan
kedua PP tersebut setelah direvisi nantinya.
"Karena
itulah kami turut mendesak Presiden untuk membatalkan Rencana revisi
kedua PP tersebut, karena jelas akan menimbulkan menimbulkan persaingan
tidak sehat dalam Industri telekomunikasi," imbuhnya mengingatkan,
selain membahayakan Industri telekomunikasi nasional dan berdampak akan
merugikan masyarakat serta negara.[Nicholas]
0 komentar:
Posting Komentar