RADARINDONESIANEWS.COM, MAJALENGKA – Situasi hari ini, Jum’at (18/11) di Desa Sukamulya masih mencekam. Warga masih ketakutan dan trauma akibat pengukuran paksa yang dilakukan aparat kepolisi terhadap lahan mereka kemarin, Kamis, (17/11).
Pagi tadi, sebanyak 4 truk aparat dari TNI didatangkan ke lokasi pengukuran paksa yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Namun, sebelum siang pasukan TNI tersebut kembali ditarik dari lokasi. Hingga sore ini, belum diketahui alasan penarikan kembali pasukan TNI tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih berkumpul di tenda sekitar wilayah pemukiman warga yang mereka dirikan sejak tadi malam.
Saat ini, warga masih memilih bertahan dan berkumpul di balai desa karna masih trauma dan ketakutan. Warga takut akan ditangkap apabila mereka pulang ke rumah dikarenakan pihak kepolisian masih terus melakukan patroli menyisir sudut desa hingga ke rumah-rumah warga.
Untuk sementara, balai desa dijadikan sebagai tempat advokasi beberapa orang warga yang menjadi korban dalam insiden kemarin. Kabar terbaru, 12 orang warga mengalami luka-luka. Beberapa korban di antaranya mendapatkan cedera di kepala akibat tebasan benda tumpul dari pihak kepolisian, dan satu orang pingsan terkena tembakan gas air mata.
Di sisi lain, dua rumah warga juga sempat dirusak oleh aparat kepolisian. Polisi merusak kulkas dan televisi yang berada di dalam salah satu rumah dan satunya lagi mengalami kerusakan di pintu bagian depan.
Sementara itu, enam orang yang ditangkap saat insiden kemarin saat ini ditahan di Polda Jawa Barat. Enam orang warga yang ditangkap tersebut atas nama Darni bin Narmin (66), Tarjo bin Wastar (50), Carsiman Als. Ciman bin Dani (44), Sunadi bin Wasman (45), Jaenudin bin Masduki (27), dan Atam Dastam bin Tarwa (36).
Di Jakarta, hari ini KPA bersama anggota Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) lainnya akan melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo. KPA menuntut Presiden untuk segera mengintruksikan kepada seluruh aparatnya, dalam hal ini Kementiran ATR/BPN, Kementrian Perhubungan, Kapolri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan segara menghentikan proses pengukuran paksa lahan warga desa Sukamulya untuk pembangunan bandara Kertajati (BIJB) Majalengka, serta menarik mundur aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Sukamulya dari lokasi.[kpa]
Pagi tadi, sebanyak 4 truk aparat dari TNI didatangkan ke lokasi pengukuran paksa yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Namun, sebelum siang pasukan TNI tersebut kembali ditarik dari lokasi. Hingga sore ini, belum diketahui alasan penarikan kembali pasukan TNI tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih berkumpul di tenda sekitar wilayah pemukiman warga yang mereka dirikan sejak tadi malam.
Saat ini, warga masih memilih bertahan dan berkumpul di balai desa karna masih trauma dan ketakutan. Warga takut akan ditangkap apabila mereka pulang ke rumah dikarenakan pihak kepolisian masih terus melakukan patroli menyisir sudut desa hingga ke rumah-rumah warga.
Untuk sementara, balai desa dijadikan sebagai tempat advokasi beberapa orang warga yang menjadi korban dalam insiden kemarin. Kabar terbaru, 12 orang warga mengalami luka-luka. Beberapa korban di antaranya mendapatkan cedera di kepala akibat tebasan benda tumpul dari pihak kepolisian, dan satu orang pingsan terkena tembakan gas air mata.
Di sisi lain, dua rumah warga juga sempat dirusak oleh aparat kepolisian. Polisi merusak kulkas dan televisi yang berada di dalam salah satu rumah dan satunya lagi mengalami kerusakan di pintu bagian depan.
Sementara itu, enam orang yang ditangkap saat insiden kemarin saat ini ditahan di Polda Jawa Barat. Enam orang warga yang ditangkap tersebut atas nama Darni bin Narmin (66), Tarjo bin Wastar (50), Carsiman Als. Ciman bin Dani (44), Sunadi bin Wasman (45), Jaenudin bin Masduki (27), dan Atam Dastam bin Tarwa (36).
Di Jakarta, hari ini KPA bersama anggota Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) lainnya akan melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo. KPA menuntut Presiden untuk segera mengintruksikan kepada seluruh aparatnya, dalam hal ini Kementiran ATR/BPN, Kementrian Perhubungan, Kapolri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan segara menghentikan proses pengukuran paksa lahan warga desa Sukamulya untuk pembangunan bandara Kertajati (BIJB) Majalengka, serta menarik mundur aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Sukamulya dari lokasi.[kpa]
0 komentar:
Posting Komentar