Latest News
Selasa, 29 November 2016

Perkara Ahok Belum P-21, Janji Kapolri Tak Terbukti

ABI 411.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa berkas dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan P-21 Senin (28/11/2016) atau hari ini, Selasa (29/11/2016), ternyata tidak terbukti. Apakah Kapolri menyatakan itu hanya sekadar untuk menyenangkan hati umat Muslim? Juga tidak ada yang tahu.

Yang pasti, Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur petahana DKI Jakarta,  Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, sampai sekarang masih diteliti. “Tim masih meneliti berkasnya,” kata Ketua Tim Jaksa Peneliti berkas Ahok, Ali Mukartono di Jakarta hari ini, Selasa (29/11/2016).

Terkait dengan keputusan lengkap atau tidaknya berkas tersebut, dia menegaskan, nanti didengar dari anggota tim jaksa peneliti yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Tim sampai sekarang masih bekerja.

Dia menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ahok sesuai berkas yang diterimanya dari pihak kepolisian yakni Pasal 156 dan 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang Penodaan Agama. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan atau perubahan pasal terhadap tersangka Ahok.

“Bisa saja terjadi adanya penambahan atau perubahan pasal terhadap tersangka, jika hasil mempelajari berkas ke arah sana,” kata Ali Mukartono.

Dia mengatakan, pihaknya dalam meneliti berkas Ahok tersebut terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku penyidik kasus tersebut. “Kita punya waktu 14 hari untuk meneliti berkasnya,” katanya. Kejagung sendiri sudah membentuk tim terdiri 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta.

Pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP. Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap. Pihaknya segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. “Kami segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu,” katanya.[tb]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Perkara Ahok Belum P-21, Janji Kapolri Tak Terbukti Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com