Latest News
Rabu, 23 November 2016

Mirah Sumirat: Saya Menghargai Setinggi-tingginya Putusan Bebas 26 Aktivis Buruh

Mirah Sumirat, Presiden Aspek.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, SE, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Selasa (22/11) 2016 yang membebaskan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, 1 mahasiswa dan sejumlah 23 buruh yang melakukan aksi unjuk rasa (unras) pada 30 Oktober 2015 yang lalu dan menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Majelis Hakim membebaskan 26 aktivis dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan Majelis Hakim ini sesungguhnya menjadi simbol tegaknya keadilan dan kemenangan dari sikap kritis rakyat yang menuntut keadilan. Mirah Sumirat menyatakan semenjak awal, sangat kental nampak adanya upaya mengkriminalisasi aktivis buruh yang sedang menuntut penegakkan hukum ketenagakerjaan.

“Kepolisian terkesan memaksa proses hukum terhadap 26 aktivis itu dengan dalih melawan perintah aparat dan tidak mau membubarkan diri saat unjuk rasa berlangsung,” sambungnya menambahkan.

Presiden ASPEK Indonesia juga menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya karena Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini dengan terlebih dahulu menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. 

Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil. 

Mirah Sumirat menegaskan agar semua pihak yang berseberangan dengan niat baik perjuangan buruh, agar mencermati dengan baik pendapat Majelis Hakim dalam Putusan, yang antara lain menegaskan:

1. Buruh telah melakukan aksi dengan telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

2. Aparat Kepolisian justru melakukan pendekatan secara represif dengan membubarkan secara tidak layak, merusak mobil dan property buruh, merampas dan menghilangkan barang barang, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, mahasiswa dan buruh.

3. Bahwa peserta aksi buruh sebenarnya sudah mentaati himbauan Kapolres, dan mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang peserta aksi yang kacau karena gas air mata.  Justru aparat Kepolisian yang kemudian membuat kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan. Aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

4. Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut. 

5. Hakim juga memutuskan untuk merehabiitasi nama baik, harkat, dan martabat 2 PBH LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh tersebut.

 Sementara itu, Muhamad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Dewan Pakar ASPEK Indonesia yang menjadi salah satu dari 26 aktivis yang dikriminalisasi, mengucapkan terima kasih atas dukungan buruh dari seluruh Indonesia. Kemenangan kecil ini adalah kemenangan kaum buruh Indonesia untuk menyambut kemenangan selanjutnya. Ini menjadi motivasi untuk berjuang lagi menata ulang Negara wujudkan Indonesia baru yang adil, berdaulat dan sejahtera.

 “Semoga kemenangan ini menjadi langkah awal untuk menuju kemenangan yang lebih besar,”pungkasnya.[Nicholas]

  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Mirah Sumirat: Saya Menghargai Setinggi-tingginya Putusan Bebas 26 Aktivis Buruh Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com