Latest News
Rabu, 23 November 2016

Ferdinand Hutahaean: Kapolri Dan Makar Prematur

Ferdinand Hutahaean, Pimpinan Rumah Amanah Rakyat.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Mengenai akan digelarnya Aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016 nanti, sepertinya sangat menakutkan bagi rezim Jokowi-JK ini.

Ferdinand Hutahaean, pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) menyatakan,"Dengan dasar dan menggunakan indikator serta bukti apa Kapolri menuding aksi yang diprakarsai Gerakan Pembela Fatwa MUI tersebut sebagai MAKAR ?," demikian ungkapnya 

"Ini jelas tudingan makar yang prematur. Pernyataan Kapolri yang menyebut aksi 2 Desember sebagai makar dan berupaya menghalangi aksi tersebut terjadi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat," ungkap Ferdinand lebih lanjut.

Ferdinand menambahkan,"Tidak mungkin Kapolri Jenderal Tito tidak mengetahui ada pasal 28 UUD 45, ada UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), selain itu ada UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dan terakhir ada konvensi universal yang sudah diratifikasi dalam UU No 12 tahun 2005 tentang hak hak sipil," jelasnya.

"Dengan demikian sangat patut diduga bahwa Kapolri sengaja dan secara sadar menabrak UU demi kepentingan kekuasaan tertentu," cetus Ferdinand.

Padahal, menurut Ferdinand sebenarnya tidaklah sulit dan tidak perlu membawa bangsa ini kedalam situasi yang semakin tidak menentu andaikan penegakan hukum dilakukan secara sama dan adil terhadap semua orang.
 
"Soalnya, perbedaan perlakuan Polri terhadap para tersangka penistaan agama yang kemudian jadi terpidana sangat berbeda perlakuan terhadap tersangka Ahok. Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian bisa kemungkinan menjadi api dalam sekam." imbuhnya.

"Sekarang yang menjadi pertanyaan apa susahnya melakukan penahanan terhadap Ahok? Dan penahanan itu tidak melanggar apapun dan justru saat ini sangat urgent karena kasus Ahok semakin hari semakin mengaduk-aduk bangsa ini dan terancam pecah," bebernya lagi mengungkapkan.

Menurut Pimpinan Rumah Amanah Rakyat ini, Pernyataan Kapolri mengenai aksi tanggal 2 Desember mendatang sebagai makar dan akan ditindak adalah bentuk pendekatan kekuasaan yang otoriter melebihi rejim diktator.

"Soalnya, tanpa bukti dan tanpa penjelasan apapun, Kapolri seolah mau memberangus pelaku aksi dengan tuduhan makar. Kenapa begitu menakutkan aksi 2 Desember itu bagi rejim ini? Bukankah tidak perlu takut kalau pemerintah sudah bekerja benar? Mengapa demo yang difokuskan ke istana dan DPR dianggap sebagai makar?," Tanya Ferdinand.

"Sangat tidak masuk akal seorang Kapolri dengan mudahnya menuding masyarakat yang ingin menegakkan hukum dengan tudingan makar. Apakah itu perintah presiden yang takut lengser sehingga harus mengedepankan cara-cara represif dan otiriter ?," jelasnya.

Mestinya presiden dan Kapolri sadar mengapa rakyat begitu marah atas sikap pemerintah terhadap kasus Ahok."Pemerintah dalam hal ini presiden dianggap publik membela dan melindungi Ahok. Itulah mengapa rakyat ini ingin berdemo dan bukan untuk makar," jelasnya.

"Saya pikir Kapolri harus meminta maaf kepada publik atas tuduhannya dan segera meletakkan jabatan karena Kapolri sebagai pengayom masyarakat, ternyata tidak mampu mengayomi masyarakat dan bahkan menempatkan masyarakat sebagai musuh pemerintah yang diberi label makar," urainya mengingatkan, karena ini bisa menjadi sesuatu yang sangat fatal dan penuh resiko bagi kelangsungan demokrasi. 

"Ditambah lagi, Presiden Jokowi harusnya lebih bisa mendengar masyarakat. Presiden jangan melihat aksi itu hanya aksi sebagian kecil rakyat," tukasnya.

"Jangan sampai seluruh rakyat turun kejalan dan presiden tidak punya tempat untuk berlindung. Segera lakukan penegakan hukum yang sama terhadap semua orang. Tahan Ahok sebagai tersangka pelanggaran pasal 156 a KUHP karena berpotensi mengganggu stabilitas negara," tandasnya.[Nicholas]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ferdinand Hutahaean: Kapolri Dan Makar Prematur Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com