RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
- Terbitnya SP3 yang dikeluarkan Krisna Murti, ketika menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya dianggap bermasalah oleh istri
Bhayangkara Polri, Melva Tambunan selaku pelapor. Diduga adanya
penistaan/penodaan buku nikah terbitan KUA Bekasi (secara Islam) dalam
penyelesaian kasus Pidana Pemalsuan Dokumen yang dikeluarkan dan
tertanda ketika itu oleh Kombes Pol Krishna Murti. Untuk itu, pelapor bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Jakarta
Selatan, Senin (21/11) guna proses pra-peradilan..
Adapun
Istri sah Bhayangkara Polri, (almr) Kombespol Agus Maulana, Melva
Tambunan (pelapor) merasa adanya dugaan penistaan/penodaan buku nikah
terbitan KUA bekasi (secara Islam) dalam penyelesaian kasus Pidana
Pemalsuan Dokumen yang dikeluarkan dan tertanda ketika itu.
Pelapor didampingi pengacaranya DR.
Djonggi M.Simorangkir, SH MH menceritakan perkara kasusnya telah di SP3
Krisna Murti yang ketika itu menjabat Disreskrimum, padahal sebenarnya
sudah memenuhi unsur pidana dalam proses penyelidikan saat itu.
"Almarhum
suami saya bernama Kombespol Agus Maulana ketika itu menjabat Dirlantas
Mabes Polri. Mestinya terlapor, bernama Sarah Susanti secara pidana
mestinya sudah masuk menjadi tersangka, namun belum naik menjadi
tersangka," demikian ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(21/11).
"Ada yang mengaku istri dari (almr)
suami saya dan kemudian menguasai surat surat, rumah dan kekayaan saya.
Laporan mengenai pemalsuan buku nikah, di mana suami saya meninggal
kemudian diduga digunakan untuk menjual mobil dan harta saya," ulasnya curiga.
Sementara itu, pengacara Melva
Tambunan, yang bernama DR. Djonggi M.Simorangkir, SH MH yang hadir
di pengadilan Jakarta Selatan mengatakan,"hal yang menjadi menarik
mengapa di SP3 kan?," urainya penuh tanda tanya.
"Maka
itulah pada hari ini sidang praperadilan dimulai. Itu keterangannya
palsu, makanya di sidang praperadilan ini SP3 ketika itu benar atau
tidak ini ?," ungkap Djonggi M.Simorangkir, pengacara Melva Tambunan.
Advokat
Melva menduga buku nikah itu 'fiktif', bahkan bila dicek lebih
mendalam apakah ini bisa dikategorikan masuk dalam ranah penistaan agama
islam atau tidak ini? "Kok bisa semudah itu merubah buku nikah, bahkan
Sarah Susanti ini sampai sekarang menempati rumah dinas almarhum yang
ada di rumah dinas kompleks pegadegan," jelasnya.
"Yang
digugat adalah SP3 yang dikeluarkan oleh direskrimum yang ketika itu
dijabat oleh Krisna Murti. Kenapa data sudah lengkap. Padahal sudah ada
alat bukti yang lengkap itu. Kok di SP3 kan ? Biar saja praperadilan ini
menilai," pungkasnya.[Nichola]
0 komentar:
Posting Komentar