Latest News
Jumat, 18 November 2016

Kordinator KASPI, Noer Arifien: PP No 53 Ciptakan Monopoli Tarif Interkoneksi

ilustrasi/koohay
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah oknum pejabat Menkominfo diduga peroleh aliran dana terkait dengan dua (2) operator seluler milik asing dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 mengenai industri telekomunikasi. Hal ini dikatakan Koordinator Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI), Noer Arifien kepada radarindonesianews.com di Jakarta, kamis (17/11).

Adapun PP 52 dan 53 mengenai industri telekomunikasi yang dititikberatkan pengaturan tarif interkoneksi serta sharing pengunaan spectrum Frekwensi sesama operator. Sebelumnya, sebulan yang lalu KASPI melaporkan sejumlah Pejabat Menkominfo dan di Menko Perekonomian serta Menteri Kominfo ke lembaga KPK RI terkait adanya dugaan gratifikasi terkait revisi PP 52 dan 53 tersebut.

Noer Arifin mengutarakan bahwa dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Menkominfo yakni dengan adanya surat bersama dari operator XL dan Indosat pada tahun 2015. 

Koordinator KASPI meminta kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan menggantikan beberapa pasal, terutama terkait biaya interkoneksi antar operator dan kewajiban setiap operator harus melaksanakan sharing frekuensi dan menghilangkan kewajiban bagi operator telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin usaha telekomunikasi untuk membangun infrastruktur sarana dan prasarana untuk digunakan sebagai jaringan spectrum  frekuensi 

"Tentunya klausul yang akan direvisi menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan melakukan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi. Ini bentuk dugaan gratifikasi dengan dalih membiayai konsultan melakukan kajian revisi," demikian ungkap Noer.

Noer menambahkan kalau dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang dilakukan uji publik oleh kementerian Kominfo di website sangat jelas sekali adanya pesanan pesanan pasal dan ayat yang direvisi akan menguntungkan kedua operator telekomunikasi XL dan Indosat yang sahamnya dimiliki oleh perusahan asing.

"Yang paling mencolok adalah terkait pengaturan tarif interkoneksi dalam PP no 53 antar operator yang akan menciptakan monopoli tarif interkoneksi dengan persekongkolan pengaturan tarif bersama yang akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi," jelasnya lagi.

Sebab, di dalam PP 53 semua operator diwajibkan untuk melakukan penggunan sharing frekuensi dengan demikian untuk Indosat dan XL yang tidak wajib lagi serta tidak perlu membangun infrastruktur sarana dan prasarana untuk mendukung jaringan frekuensi, terutama di daerah luar Jawa yang konsumen tidak sebanyak di pulau Jawa.

Selain itu, apabila membangun Infrastruktur tersebut akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian investasi yang lama. Dengan demikian, xL dan Indosat cukup mengunakan infrastrutur milik Telkom dan Telkomsel yang selama ini terus membangun infrastruktur telekomunikasi untuk merealisasikan visi besar Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo .

Adapun dengan direvisinya PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat tinggi kementerian Kominfo dengan dua operator telepon seluler milik asing di mana dibalik itu semua ada kepentingan juga untuk calon investor yaitu Telcom China yang akan membeli saham kedua operator tersebut dengan syarat investor China Telkom akan membeli saham kedua operator tersebut jika tidak ada kewajiban untuk membangun infrastruktur lagi terutama di luar pulau Jawa.

Adapun jika direvisi kedua PP yang diduga adanya aliran dana ratusan miliar untuk merevisinya  kepada  oknum pejabat tinggi di Menkominfo dan Menko Perekonomian atas dasar agar lebih banyak lagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor telekomunikasi, dengan alasan kedua PP tersebut selama ini menghambat karena adanya kewajiban untuk membangun infrastruktur di seluruh Indonesia untuk usaha bisnis telejomunikasinya  tersebut di Indonesia .

"Bila revisi PP 52 dan 53 dilaksanakan, maka negara dan masyarakat sebagai stake holder BUMN Telkom dan Telkomsel akan dirugikan ratusan trilyun," jelas Noer Arief.

Oleh karena itu tandasnya, KASPI sudah melaporkan sejumlah pejabat Menkominfo ke lembaga KPK RI pada bulan lalu terkait dugaan gratifikasi revisi PP 52 dan 53, nantinya akan menyampaikan data tambahan ke KPK yang menguatkan dugaan aliran dana ratusan miliar dari Perusahaan Asing.[Nicholas]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Kordinator KASPI, Noer Arifien: PP No 53 Ciptakan Monopoli Tarif Interkoneksi Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com