Latest News
Jumat, 18 November 2016

Jalan Yang Dipaving Adalah Tanah Milik Pribadi

RADARINDONESIANEWS.COM,  JEMBER - Jalan paving di Krajan Barat Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates diduga bukan aset Pemerintah melainkan tanah milik Pribadi. Hal ini diungkapkan oleh salah satu ahli waris, Suwardi. Menurut Suwandi, kepada radarindonesianews.com, Kamis (18/11), dulunya jalan paving yang berada di kediaman beliau pada sekitar tahun 1978 masih merupakan jalan setapak. Selang beberapa lama kemudian ada rumor bahwa akan ada pembangunan jembatan dan orang tua Suwardi mempunyai inisiatif untuk memperlebar jalan tersebut.

Disinggung tentang jalan paving yang dibongkar, Suwardi mengatakan, "itu tanah pribadi dengan dasar leter C dan kalau yang protes sebetulnya bukan asli warga sini. Kalau asli warga sini tidak ada yang protes." Ungkap Suwardi.

Tentang status tanah yang dibuat jalan paving kemudian di bongkar itu, Kepala Lingkungan Krajan Barat, Abdul Jakfar menambahkan, "Pembongkaran jalan paving itukan tanah sendiri yang nggak papa sedangkan pavingnya akan ditempatkan di daerah yang belum berpaving." Tegasnya.

Polemik akibat pembongkaran jalan paving yang ternyata diduga bukan tanah pemerintah melainkan tanah pribadi itu diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebab berdasarkan keterangan  Ketua RW04,  dari 79 warga yang setuju hanya 7 orang yang tidak setuju,
"Pembongkaran jalan paving yang diduga milik pribadi yang nantinya di bangun dinding pembatas sehingga dianggap untuk memperluas hotel panorama ternyata tidak benar bahkan tanah dan pembangunan dinding pembatas tidak ada kaitannya dengan Hotel Panorama," ungkap Agus sebagai pemilik Hotel Panorama.

Seharusnya persolan tersebut tidak perlu terjadi sebab pemilik tanah tidak keberatan sama sekali tentang pembongkaran jalan paving yang di bangun di atas tanah pribadi namun aneh nya justru yang bukan pemilik tanah melakukan protes.
"Kalau memang status tanah yang diatasnya dibangun jalan paving adalah tanah Negara,.apakah bisa dibuktikan secara hukum,? Kalau tidak bisa dibuktikan secara hukum, tentu akan menimbulkan tanda tanya besar?[JK]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Jalan Yang Dipaving Adalah Tanah Milik Pribadi Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com