Ahok.[Denny Siregar] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Hasil gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama yang juga Gubernur nonaktif alias Ahok di Mabes Polri, Rabu (16/11). Dalam putusannya, Mabes Polri secara resmi memutuskan bahwa Ahok menjadi tersangka dan melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Meskipun tidak bulat, lanjut Ari Dono, Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik, tambah Ari, dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.
"Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.
Dari hasil putusan Mabes Polri ini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
"Kita akan melakukan tindak pencegahan kepada yang bersangkutan agar tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.[GF]
"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Meskipun tidak bulat, lanjut Ari Dono, Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik, tambah Ari, dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.
"Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.
Dari hasil putusan Mabes Polri ini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
"Kita akan melakukan tindak pencegahan kepada yang bersangkutan agar tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.[GF]
0 komentar:
Posting Komentar