RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito
Karnavian yang mengatakan, demonstrasi diperbolehkan tapi tidak absolut
harus dilihat secara kontekstual. Pakar hukum tatanegara Universitas
Pancasila, Dr. Isnaeni Ramdhan dalam menilai, pernyataan Kapolri yang
diwujudkan dalam bentuk maklumat sifatnya normarif saja. Tito harusnya
bisa melihat persoalan tersebut dalam perspektif demokrasi dimana
kepentingan mayoritas seyogyanya bisa lebih diakomodir, sepanjang
dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Isnaeni memandang apa yang akan dilakukan umat Muslim pada 2 Desember
(212) tidak serta merta bisa disebut mengganggu ketertiban umum. “Kita
bisa melakukan unjuk rasa atau aksi damai tanpa mengangu ketertiban
umum. Itu tidak persoalan. Jadi ini masalah tekhnis saja. Tapi secara
yuridis, apa yang dilakukan oleh Kapolri itu normatif saja, wajar-wajar
aja,” ujar Isnaeni.
Alumnus program Doktor Universitas
Padjadjaran tersebut mengungkapkan, penyelenggaraan aspirasi pernyataan
dan pendapat, itulah yang sebetulnya menjadi tujuan Shalat Jumat di
lapangan pada 2 Desember. “Kalau diikuti dari program yang ada di
media sosial dan yang lain, tidak melakukan unjuk rasa, tapi ibadah,
shalat Jumat, itu yang diwacanakan. Beda halnya dengan 411. Kalau saya
melihat, jika yang ditafsirkan itu memang merupakan ibadah, harus kita
dudukkan pada persoalan bahwa ini bukan unjuk rasa. Ini ibadah, itu yang
harus didudukkan,” tegasnya.
Isnaeni melanjutkan, afirmasi terhadap
mayoritas itu merupakan suatu hal yang wajar dan logis dilakukan.
Mayoritas umat Islam menganggap penting adanya upaya secara massal
melakukan ibadah. Pilihan tempatnya, masing-masing memiliki terdesk yang
berbeda. Kalaupun di lapangan umum dan shalat yang akbar biasanya
memang harus dilakukan di tempat-tempat terbuka.
“Kalau untuk perjuangan demokrasi dikaitkan dengan majoritarily umat Islam, ya wajar, kalau memang dilakukan secara massal,” katanya.
Sedangkan, perspektif formilnya, kata
Isnaeni, bisa dilakukan melalui kelembagaan, seperti lembaga perwakilan
yang harus terdiri atas orang-orang muslim, dan partai politik harus
mayoritas partai politik muslim. Jadi konsentrasi perjuangan isu-isu
muslim itu dilakukan secara institusional.
Sekadar membalik catatan, Polri
mengatakan, jangan melakukan shalat Jumat di Jalan Sudirman-Thamrin.
Menanggapi hal itu, Isnaeni mengatakan, larangan polri itu harus dilihat
urgensinya apa. Sebenarnya kalau itu dilakukan, yang untung Polri juga
karena menambah dana operasional. Dengan asumsi demikian, Kapolri dalam
hal ini polisi, memiliki kepentingan untuk memperoleh dana tambahan
untuk operasional.
“Kalau larangan sembahyang, nggak boleh dong. Siapa yang boleh melarang orang sembahyang,” imbuhnya.
Sedangkan menanggapi saran Polri supaya shalat Jumat dilakukan di masjid-masjid yang ada di Jakarta. Kata dia, “Sekarang
begini, kalau dilakukan di masjid, umat Islam yang datang mencakup
melebihi dalam sarana yang ada di masjid, kemudian meluber. Ini kan baru
asumsi, dan baru dugaan. Kalau kita ikuti skenario yang dimainkan
mereka, ya di masjid. Kemudian kalau yang menjadi catatan saya, ada
larangan, nggak boleh dong, orang sembayang dilarang“. (yud/TB)
0 komentar:
Posting Komentar