RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum berencana menahan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan
agama. Padahal umat Islam menuntut Ahok segera ditahan. Bahkan, mereka
berencana akan melaksanakan unjuk rasa pada 2 Desember di sepanjang
Jalan Sudirman-Thamrin.
Pakar Hukum Pidana Prof Dr Syaiful
Bakhri mengatakan, alasan penahanan terhadap cagub DKI itu sangat
beralasan dalam hal mengulangi perbuatan. Penahanannya pun akan membantu
penyidik dan juga menciptakan rasa keadilan masyarakat.
Apalagi dalam perkara yang sama, semua tersangka selalu ditahan.
“Inilah ketidakobjektifan kepolisian, kecenderungan diskriminasi, melanggar azas kepatutan dan persamaan kedudukan dalam hukum,” ujar Syaiful, Senin (21/11/2016).
Apa yang harus dilakukan umat Islam,
apakah bisa polri dipraperadilankan? Syaiful menegaskan, mendesak
Kapolri saja, dengan dasar justice dan diskriminasi. “Agar desak saja kapolri, dengan dasar justice dan diskriminasi,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Tentang kemungkinan Ahok mengulangi kembali perbuatannya, menurutnya, hal itu sudah terjadi. “Ahok harus ditahan, ya, beralasan menurut hukum,” tutupnya. (yud/TB)
0 komentar:
Posting Komentar