Latest News
Rabu, 21 September 2016

KPK Bisa Gunakan Tax Amnesty Ungkap Korupsi Uang Negara

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, penguna fasilitas Tax Amnesty baik perorangan dan badan sudah mencapai 1000 trilyun rupiah. Menurut Arief Poyuono, Ketua Umun Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, sebenarnya ini merupakan hal yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dan penegak hukum lainnya untuk bisa melakukan penyelidikan awal.
 
”Baik itu tentang asal muasal asset para penguna fasilitas Tax Amnesty (TA) dalam bentuk asset maupun uang cash yang dimiliki secara perorangan atau badan usaha, apakah berasal dari sebuah aktivitas yang tidak merugikan negara atau tidak,” ujarnya, Rabu (21/9).

Sebab, lanjut Arief, dapat diduga banyak asset dan uang yang dideklarasi Pengampunan Pajak ‘Tax Amnesty’ secara perorangan dan badan usaha ada ketidaknormalan dalam jumlah atau nilai yang dideklarasi-kan jika dibandingkan dengan posisi dan aktivitas para penguna fasilitas Tax Amnesty selama ini.

Arief menduga harta dan aset yang dideklarasi berasal dari sebuah kegiatan yang telah merugikan negara selama ini. Seperti harta kekayaan yang diperoleh dari hasil gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat negara, hasil illlegal logging,  ilegal mining, illegal fishing, bahkan hingga penerimaan fee hasil proyek yang didanai APBN dan fee Impor migas dan pangan yang selama ini tersimpan di luar negeri dan dalam negeri.

“Sangat dimungkinkan pula para penguna fasilitas Tax Amnesty adalah para mantan debitur yang pengemplang bank bank milik negara selama ini. Para penguna fasilitas Tax Amnesty secara hukum walau sudah menebus hutang pajaknya atau mendeklarasikan /mengungkap harta dan kekayaan di kantor pajak serta kemudian membayar tebusan kewajiban membayar pajaknya lalu merasa lega karena sudah tidak dianggap akan bermasalah dengan hukum adalah salah besar,” jelasnya.

Hal tersebut lanjutnya, disebabkan penebusan pajak dengan Tax Amnesty (TA) tidak akan bisa secara serta merta menghilangkan unsur hukuman tindak pidana korupsi bila harta dan asset itu diperoleh dengan cara melanggar hukum dan merugikan negara.
 
”Karena Undang-undang tindak pidana korupsi merupakan perundangan yang bersih Extraordinary dan tidak tunduk pada UU Tax Amnesty. Oleh sebab itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sangat berharap pada KPK dan penegak hukum untuk bisa melakukan investigasi terhadap para penguna fasilitas Tax Amnesty terkait dengan asal muasal harta dan asset yang dideklarasikan mengunakan tax Amnesty. Apakah didapat secara legal atau secara ilegal dengan merugikan negara,” ujarnya.

Agar kekayaan rakyat Indonesia yang telah dikorupsi dan disimpan di dalam dan luar negeri dalam bentuk asset dan uang cash dapat disita hingga defisit APBN sebesar 2.967 trilyun rupiah bisa diatasi.  KPK juga perlu mengawasi dugaan adanya pratek ‘Mafia Pajak’ dalam pengunaan fasilitas Tax Amnesty (TA) dengan modus operandi mengecilkan nilai asset yang dideklarasi agar lebih murah membayar pajak yang harus ditanggung.[Nicholas]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: KPK Bisa Gunakan Tax Amnesty Ungkap Korupsi Uang Negara Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com