Latest News
Senin, 29 Agustus 2016

Kuasa Hukum Fahri Minta Pimpinan PKS Pahami Masalah Hukum

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin SH.MH mengaku tidak memahami dengan berbagai langkah pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak logis dan tidak memahami aturan hukum dan perundangan terkait, langkah mereka dalam memecat Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Dia pun akhirnya memberikan penjelasan agar para pimpinan PKS memahami posisinya baik sebagai kader partai dakwah maupun sebagai kader partai politik.

"Pimpinan PKS, juga para pengacaranya agar bisa memahami posisi mereka maupun Fahri Hamzah baik sebagai kader maupun pejabat publik," kata Amin dalam rillis yang diterima Beritabuana.co, Senin (29/8).

Ada beberapa catatan yang diberikan Amin terkait langkah-langkah PKS tersebut. Misal soal pemecatan terhadap kilennya, Amin mengatakan para pimpinan PKS bersikeras bahwa pemecatan adalah wilayah Internal partai politik dan tunduk hanya kepada UU parpol. Padahal faktanya dalam negara demokrasi sekarang ini jangankan urusan partai politik, urusan suami-istri atau rumah tangga saja tidak bisa dibatasi sebagai masalah rumah tangga semata.

"Urusan suami-istri bukan pula wilayah keperdataan semata tetapi bisa masuk ke wilayah publik melalui UU KDRT, UU HAM dan lainnya. Apalagi jika terkait partai politik karena parpol adalah wilayah publik untuk sebagiannya. Itulah sebabnya, ketika Fahri Hamzah memakai delik PMH (perbuatan melawan hukum) untuk melawan justru karena beliau sadar bahwa wilayah sengketa ini luas dan negara demokrasi tidak akan membiarkan korban berada dalam posisi sempit dan sulit serta mudah dikalahkan," tambahnya.

Terkait sengketa parpol menurut Amin, ada banyak jurisprudensi yang memenangkan PMH dan menjadi faktor penentu arah sengketa parpol. Maka pemecatan atas Fahri Hamzah untuk sementara telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan bahwa "SIAPAPUN DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN DAN MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUBAH POSISI FAHRI HAMZAH DARI ANGGOTA PKS, ANGGOTA DPR DAN JUGA PIMPINAN DPR".

"Inilah alasan kenapa Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan baru dikatakan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum (pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tidak lagi mengajukan upaya hukum) atau upaya hukum yang tersedia sudah tidak ada (sudah ada putusan tingkat kasasi). Sementara dalam perkara gugatan Fahri Hamzah masih pada tahap pengadilan tingkat pertama (PN) dan saat ini baru mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat, dengan demikian tahapannya masih panjang. Putusan yang wajib ditaati adalah putusan provisi," tegasnya.

Amin juga menjelaskan, terkait kesalahan fatal dari kuasa hukum pimpinan PKS yang sejak awal tidak membaca UU MD3 yang baru secara teliti. Kader PKS Sunmanjaya, yang mengaku mengerti UU lah yang justru mengusulkan jalan kekuasaan untuk memecat Fahri Hamzah sehingga seolah-olah kalau sudah dipecat maka dengan mudah seluruh kedudukan dan posisi Fahri Hamzah dirampas.

"Ini keliru karena dalam era demokrasi, tidak ada lagi yang disebut kewenangan mutlak. UUD 1945 justru menganut atas pembatasan (pasal 28 j). Dan pembatas itu juga masuk ke wilayah privat apalagi kewenangan pejabat partai. Maka jika PKS menganggap Ketua Majelis Syuro itu berkuasa penuh, maka tidak lagi karena UUD 45 dengan sendiri telah membatasinya," tambahya.

Selain itu, Amin juga menjelaskan kornologis pemecatan Fahri Hamzah secara runtuT yang diawali dengan menyuruh mundur Fahri Hamzah dalam pertemuan pribadi yang tertutup. Fahri Hamzah memberi pertimbangan dan diminta konsultasi dan semakin mantap tidak bisa mundur oleh banyak pertimbangan. Terungkap bahwa Ketua Majelis Syuro mulai menyampaikan ini ke banyak orang. Kemudian muncul nasehat hukum bahwa jika menggunakan mekanisme penarikan dari pimpinan DPR akan sulit.

"Lebih mudah dipecat dulu supaya gampang diganti. BPDO dan Kaderisasi memulai proses mencari kesalahan dan pelaporan. Berlanjut hanya 6 pekan langsung keluar delik pelanggaran berat dan pemecatan yang diputuskan kemudian oleh majelis tahkim yang sebenarnya belum terdaftar di kemenkumham," tegasnya.

Para pimpinan PKS sendiri awalnya beranggapan bahwa dengan desain kronologis tersebut, proses pemecatan Fahri akan berjalan mudah. Namun nampakanya mereka tidak memahami bahwa UU di negara demokrasi ini tidak memungkinkan melakukan perampasan hak secara mudah.

Hal itu pun diatur dalam UU MD3. Para elit PKS nampakya juga tidak memahami bahwa UU MD3 membedakan mekanisme pergantian pada pimpinan DPR dan anggota pada alat kelengkapan lainnya.
"Itulah mekanisme yang sejak awal tidak mau ditempuh oleh pimpinan PKS tetapi sekarang setelah 'mepet' mekanisme itu mau dipakai lagi. Maka pimpinan DPR dan Bamus DPR mustahil membiarkan itu terjadi sebab putusan PN Jakarta selatan tidak saja mengikat PKS dan DPR tetapi termasuk mengikat seluruh warga negara dan juga Presiden RI. Siapa yang berani melawan maka baginya akan mendapatkan konsekuensi hukum," tegas Amin lagi.

Lebih lanjut Amin pun menjelaskan mengenai mekanisme Partai Dakwah (Kultur Usroh dan Tabayyun Fraksi). Menurut Amin seandainya keputusan yang secara khusus memang dibuat untuk menyasar Fahri Hamzah dan sebelumnya Anis Matta ini dibuat untuk dan dengan kepentingan dakwah serta melalui manhaj dakwah yang sudah ada tentulah tahapannya akan sangat teliti dan hati-hati.

"Kultur dakwah yang penuh dengan nilai persaudaraan tentu tak akan membiarkan sebuah proses penting berlangsung tanpa menerapkan aturan dan etika dakwah. Dan itu semua berangkat dari pertanyaan, "Apakah keputusan ini merupakan kepentingan dakwah dan jama'ah atau terkait dengan persoalan pribadi dan kepentingan yang bersumber dari masalah antar pribadi". Sampai saat ini, semua ini masih menjadi sebuah tanda tanya besar," tuturnya.

Jika dia adalah kepentingan dakwah maka jelas Amin mekanisme dakwah telah mengatur struktur yang sangat penting dalam menangani setiap persoalan kader. Usroh misalnya, bagi orang yang sudah 20 tahun ikut Usroh dan 7 tahun lebih dalam Usroh ahli tentu Usroh nya akan memiliki posisi paling penting dalam memberikan keterangan yang sah dan benar.

"Sayang sekali, dalam kasus Fahri Hamzah tidak ada 'Tabayyun' sama sekali sampai dipecat dengan hukuman terberat dan pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan," tegasnya.

Fraksi PKS pun tambah Amin sebagai entitas yang terpenting tidak ditanyai atau tidak diminta penjelasan sampai Fahri Hamzah meminta agar fraksi dihadirkan. Itupun, kehadiran fraksi tidak lagi bisa mengubah niat awal untuk memecat. Padahal, sebagai pihak yang sejak awal fraksi PKS terbentuk hadir dan bekerja dalam susah dan senang maka tidak seharusnya fraksi dilangkahi.

"Jika sejak awal kebijakan pimpinan dikelola oleh fraksi secara alami tentu penanganannya akan jauh lebih bijaksana. Tetapi sekali lagi ini ‘operasi dari atas' dan suara dari bawah termasuk kultur dakwah dan tarbiyah dianggap tidak penting lagi. Titah pimpinan menghancurkan kultur dan persaudaraan dalam jama'ah," imbuhnya.

Dengan langkah-langkah dan manuver yangs seperti ini, Amin kembali perlu mengingatkan bahwa apapun manuver yang mereka lakukan adalah sia-sia dan hanya akan memperdalam kerusakan.

"Sekarang, nasi sudah menjadi bubur dan karena jama'ah tidak lagi menaungi persaudaraan tapi sengketa dan kultur saling menghabiskan maka maraklah kultur itu. Setiap kesempatan dipakai untuk membenarkan diri dan kader didoktrin untuk tidak melihat sedikitpun kesalahan dalam diri pimpinan," ujar Amin lagi.

Dia pun menyesali para pengacara atau lawyer PKS yang sebetulnya mengerti hukum dan semuanya pernah dikoordinir oleh Fahri Hamzah dalam tim pembela LHI tahun 2013 sekarang dipakai untuk menyerang Fahri Hamzah dengan segala cara. Tindakan berlebihan lawyer (terutama Zainudin Paru) tidak saja mendatangkan sinisme publik tetapi juga kader yang mengerti hukum.

"Manuver terakhir adalah pasca pergantian antar waktu Gamari Sutrisno oleh Sutriono sebaga anggota Fraksi PKS. Lawyer dan DPP membuat manuver menekan pimpinan DPR untuk segera memproses pelantikan Fahri Hamzah meskipun telah ada keputusan provisi di PN Jakarta selatan yang melarang siapapun mengganggu posisi Fahri Hamzah di PKS, DPR dan pimpinan DPR," katanya lagi.

Manuver ini lanjut Amin melupakan bahwa kasus Gamari saja menjadi pertanyaan publik. Hal ini karena tidak ada pejabat publik yang hilang begitu saja tanpa keterangan yang benar. Hal ini juga bisa membuat MKD memproses pertanyaan tentang pelanggaran apakah yang dilakukan oleh Gamari sehingga dipecat? Bagaimana kalau nanti terungkap? Bagaimana pula dengan kasus yang mirip dengan Gamari tapi tidak dilanjutkan atau dipetieskan?

"Semua manuver Lawyer dan DPP rupanya berangkat dari keyakinan bahwa PKS adalah jama'ah dan partai yang bukan parpol sehingga tidak bisa diganggu mekanisme internal yang dimilikinya. Inilah sumber bencana yang semakin lama akan memperdalam kerusakan citra dan juga moral kader di bawah. PKS juga akan segera memasuki fase isolasi karena banyak orang tidak paham dengan apa yang dipikirkan oleh partai ini. Sementara itu, tugas publik tidak lagi menonjol dan suara publik tak lagi diperdengarkan padahal keunggulan partai yang belum berkuasa adalah jika suaranya atau bicaranya (parle-nya) terdengar keras dan menjadi penyambung lidah rakyat banyak," paparnya.

Karena itu, Amin pun menyarankan dan menyerukan kesadaran kepada para pimpina PKS. Kasus Gamari yang dijadikan alasan oleh lawyer PKS untuk mengganggu posisi Fahri Hamzah pada saat sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengikat semua pihak adalah tindakan konyol yang memalukan. Orang atau partai yang mengerti hukum pasti tahu bahwa mustahil mengubah keputusan PN hanya karena masalah internal partai.

"Ada beberapa catatan penting dari peristiwa ini seperti pemecatan Gamari adalah pemecatan dari anggota PKS (anggota pendukung) bukan pemecatan sebagai anggota DPR. Gamari tidak melawan pemecatan terhadap dirinya karena merasa ini akan mengungkap aib pribadinya (kasus moral). Inilah yang menghentikan seluruh proses dari tangan hukum negara dan etika di DPR," imbuhnya.

Tetapi, jelasnya kasus Gamari masih bisa dipersoalkan dari sisi negara dan etika. (a) Apakah "tindakan dan kelakuan" Gamari bukan merupakan pelanggaran hukum negara? (b) Apakah bukan melawan etika dan kode etik dewan? (c) Apa boleh ditutup menjadi kasus kecil? (d) Kenapa rakyat khususnya konstituen tidak diberitahu? (e) Bagaimana jika Gamari mengulangi kesalahannya? (f) Bagaimana jika yang bersangkutan mendaftar ke partai lain? (g) Bagaimana jika yang bersangkutan melamar lagi menjadi pejabat publik? (h) Bagaimana jika dosanya diulangi lagi di depan publik? (i) Dalam perspektif Gamari, apakah betul dia salah? (j) Bagaimana nasib keluarganya dan nama baiknya? Dan lain sebagainya. SEMUA PERTANYAAN INI MEMERLUKAN TRANSPARANSI.

"Inilah yang sejak awal diingatkan oleh Fahri Hamzah bahwa jabatan publik harus dipertanggungjawabkan ke depan publik. Partai politik termasuk PKS harus terbiasa mempertanggungjawabkan semua keputusannya di depan publik. Masih terkait dengan butir 3 dan 4 maka MKD juga berhak mengajukan kepada PKS apakah dasar pemecatan Gamari sebab semua ini merupakan wilayah yang harus dijelaskan kepada publik pada akhirnya," paparnya.

Maka, dengan menimbang seluruh catatan yang ada menurut Amin publik akan melihat PKS melakukan tindakan yang jauh mundur ke belakang. Jika kader PKS membuatkan tindakan ini maka pasti pada pemilu yang akan datang PKS tidak bisa dipertahankan kembali.

"Semoga Allah memberikan kebaikan dan pelajaran bagi umat dan bangsa Indonesia. Amin ya Rabbal alamin," tandasnya. (Denny/BB)
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Kuasa Hukum Fahri Minta Pimpinan PKS Pahami Masalah Hukum Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com