![]() |
| Kepala nspektur Daerah Kota Depok Firmanuddin, SE,. AK |
RADARINDONESIA NEWSCOM, DEPOK - Di ruang Edelweis lantai 5 Balai Kota (6/08-19) Pemerintah kota Depok melalui Inspetorat gela acara pencanangan pembangunan Sistem Pengendalian Intren Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembangunan zona integritas pada 11 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Depok Jabar.
Pada acara itu Inspektur Daerah Kota Depok Firmanuddin, SE,. AK mengatakan, acara ini diselenggarakan terkait upaya pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi, No. 52 tahun 2014 sebagaimana diubah degan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 10 tahun 2019 di lingkungan kecamatan se-kota Depok.
Firmanuddin menambahkan, tahapan pembangunan Zona Integritas meliputi penanda tanganan dokumen Fakta Integritas pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akutabilitas kinerja pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, penerapan Whistle blower System, mengendalian gratifikasi, dan promosi Anti-Korupsi, pelaksanaan saran perbaikan dari BPK/KPK/APIP, Promosi dan pembinaan karier secara terbuka, mekanismenya, lanjut Firman, pengaduan Masyarakat, Pelaksanaan E-Procorement, pengukuran kinerja individu keterbukaan Informasi Publik.
Aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) adalah sebagai unit penggerak Integritas(UPI) yang berperan sebagai pembina, melalui kegiatan konsultasi Sosialisasi bimbingan teknis, Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP konsultasi terutama dalam hal pelaksanaan Pembangunan ZI.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Depok, KH. Muhammad Idris menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan langkah awal yang baik, strategis dan sangat penting untuk mewujudkan good governance.
Idris juga menyatakan dukungannya terhadap pencanangan ini, karena merupakan komitmen penting dari Pimpinan Instansi dan aparaturnya untuk mengujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi untuk peningkatan kwalitas pelayanan publik. ( Mur )


0 komentar:
Posting Komentar