Latest News
Rabu, 07 Desember 2016

Lakukan PHK Sepihak, PT KEJAR Mangkir Dari Panggilan Kementerian Ketenagakerjaan RI

ilstrasi/google
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Kelola Jasa Artha disinyalir akan kian terus bertambah. Sehubungan setelah sebelumnya semenjak bulan Februari 2016, PHK sepihak dialami oleh sebanyak 13 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Kelola Jasa Artha (SP KEJAR). 

Seperti diketahui PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) berdiri tahun 2001 adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang cash management service. Layanan PT KEJAR yaitu pengambilan dan pengantaran uang tunai dari Bank Indonesia ke mesin-mesin ATM beberapa Bank sesuai instruksi klien, melakukan sortir uang tunai, layanan warkat kliring perbankan dan lainnya.

"Ke-13 Pekerja dimaksud hingga saat ini demi hukum hubungan kerjanya belumlah putus, karena PHK hanya sah manakala telah ada putusan dari Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, "demikian sampai Ahmad Fauzi, SH, selaku Direktur LBH ASPEK Indonesia di jakarta pada senin (5/12).

Menurut Fauzi, yang juga Kuasa Hukum pekerja, semestinya PT. KEJAR seharusnya tetap memberikan upah dan hak-hak pekerja yang biasa diterima sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. " Sudah kami laporkan masalah ini pada Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun hingga saat ini, PT KEJAR mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," urainya lebih lanjut.

Sementara itu, Firdaus selaku Ketua Umum SP KEJAR membenarkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI telah memanggil Direktur PT KEJAR dan pihak buruh selaku Serikat Pekerja mewakili 13 pekerja yang di PHK secara sepihak. Namun, hingga panggilan disampaikan, pihak perusahaan tidak hadir atau mangkir.

" Tentu ketidakhadiran management PT KEJAR menunjukkan adanya itikad tidak baik untuk segera menyelesaikan permasalahan anggota SP KEJAR yang upahnya hingga sekarang dihentikan sepihak dengan alasan PHK, " jelas Firdaus prihatin.

" harapan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk bisa tegas memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Antisipasi agar PHK terhadap kawan-kawan tidak berlanjut secara melanggar ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, " tambahnya menjelaskan.[Nicholas]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Lakukan PHK Sepihak, PT KEJAR Mangkir Dari Panggilan Kementerian Ketenagakerjaan RI Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com