ilstrasi/google |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Kelola Jasa Artha
disinyalir akan kian terus bertambah. Sehubungan setelah sebelumnya
semenjak bulan Februari 2016, PHK sepihak dialami oleh sebanyak 13
pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Kelola Jasa Artha (SP
KEJAR).
Seperti diketahui PT Kelola Jasa Artha
(PT KEJAR) berdiri tahun 2001 adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang cash management service. Layanan PT KEJAR yaitu pengambilan dan
pengantaran uang tunai dari Bank Indonesia ke mesin-mesin ATM beberapa
Bank sesuai instruksi klien, melakukan sortir uang tunai, layanan warkat
kliring perbankan dan lainnya.
"Ke-13 Pekerja
dimaksud hingga saat ini demi hukum hubungan kerjanya belumlah putus,
karena PHK hanya sah manakala telah ada putusan dari Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, "demikian sampai Ahmad Fauzi, SH, selaku
Direktur LBH ASPEK Indonesia di jakarta pada senin (5/12).
Menurut
Fauzi, yang juga Kuasa Hukum pekerja, semestinya PT. KEJAR
seharusnya tetap memberikan upah dan hak-hak pekerja yang biasa diterima
sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. " Sudah kami laporkan masalah ini pada Kementerian
Ketenagakerjaan RI, namun hingga saat ini, PT KEJAR mangkir dan tidak
hadir memenuhi panggilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," urainya
lebih lanjut.
Sementara itu, Firdaus selaku
Ketua Umum SP KEJAR membenarkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI
telah memanggil Direktur PT KEJAR dan pihak buruh selaku Serikat Pekerja
mewakili 13 pekerja yang di PHK secara sepihak. Namun, hingga panggilan
disampaikan, pihak perusahaan tidak hadir atau mangkir.
"
Tentu ketidakhadiran management PT KEJAR menunjukkan adanya itikad
tidak baik untuk segera menyelesaikan permasalahan anggota SP KEJAR yang
upahnya hingga sekarang dihentikan sepihak dengan alasan PHK, " jelas
Firdaus prihatin.
" harapan pada Kementerian
Ketenagakerjaan RI untuk bisa tegas memfasilitasi penyelesaian kasus
ini. Antisipasi agar PHK terhadap kawan-kawan tidak berlanjut secara
melanggar ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, " tambahnya
menjelaskan.[Nicholas]
0 komentar:
Posting Komentar