RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Naman S (52), ditetapkan sebagai
tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful
Hidayat. Tukang bubur ini terang-terangan mengaku tidak suka Cagub DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok, lalu melampiaskan ke
Djarot.
Tim Sukses Cagub Cawagub DKI Jakarta
Ahok-Djarot awalnya melaporkan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan
Utara, Jakarta Barat kepada Bawaslu pada 18 November 2016. Bawaslu
menetapkan laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu
dengan terlapor Naman S.
Bawaslu lalu melimpahkan berkas tersebut
ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan
itu. Ada 12 saksi yang diperiksa, salah satunya Djarot. Djarot saat
dimintai keterangan menunjukkan foto seseorang yang menghadang
kampanyenya. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan Naman sebagai
tersangka.
Naman akhirnya ditangkap penyidik di
kediamannya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November 2016
sekitar 15.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun
2016 tentang Pilkada. Karena ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itu,
Naman tidak dapat dilakukan penahanan.
Soal profil Naman, Awi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai penjual bubur. “Sehari-hari dia menjadi imam di musala di Kembangan situ, dia orang situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Saat menjalani rangkaian pemeriksaan,
Naman mengaku penghadangan kampanye Djarot dilakukannya karena
ketidaksukaannya kepada sosok Koh Ahok. Aksi itu dilakukan murni atas
inisiatif Naman.
Saat ini, penyidik mengebut untuk
pemberkasan sambil berkoordinasi terus dengan pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan
pemberkasan sampai kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU.[tb]
0 komentar:
Posting Komentar