Latest News
Kamis, 24 November 2016

‘Tukang Bubur’ Benci Koh Ahok Tak Ditahan

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Naman S (52), ditetapkan sebagai tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Tukang bubur ini terang-terangan mengaku tidak suka Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok, lalu melampiaskan ke Djarot. 

Tim Sukses Cagub Cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot awalnya melaporkan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat kepada Bawaslu pada 18 November 2016. Bawaslu menetapkan laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Naman S.

Bawaslu lalu melimpahkan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu. Ada 12 saksi yang diperiksa, salah satunya Djarot. Djarot saat dimintai keterangan menunjukkan foto seseorang yang menghadang kampanyenya. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan Naman sebagai tersangka.

Naman akhirnya ditangkap penyidik di kediamannya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November 2016 sekitar 15.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itu, Naman tidak dapat dilakukan penahanan.

Soal profil Naman, Awi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai penjual bubur. “Sehari-hari dia menjadi imam di musala di Kembangan situ, dia orang situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Saat menjalani rangkaian pemeriksaan, Naman mengaku penghadangan kampanye Djarot dilakukannya karena ketidaksukaannya kepada sosok Koh Ahok. Aksi itu dilakukan murni atas inisiatif Naman.

Saat ini, penyidik mengebut untuk pemberkasan sambil berkoordinasi terus dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan pemberkasan sampai kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU.[tb]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: ‘Tukang Bubur’ Benci Koh Ahok Tak Ditahan Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com