RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Senin (28/11/2016) besok. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy mengungkapkan sejumlah kabar yang perlu diklarifikasi kepada Kapolri terkait kegaduhan yang terjadi.
“Terutama ungkapan Kapolri mengenai adanya ancaman makar. Ini bukan tuduhan yang main-main. Kita akan minta penjelasan mengenai hal ini, agar masyarakat tidak was-was,” kata Aboe, Minggu (27/11/2016).
Pasalnya, situasi tersebut menguntungkan untuk pertumbuhan perekonomian. Dia mengingatkan agar hal ini hanya bukanlah sebuah spekulasi atau kesimpulan yang masih sumir.
“Karena di sisi lain, Menhan (Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu) menyampaikan tidak ada indikasi adanya makar ataupun gerakan sejenis,” kata Politikus PKS itu.
Selain itu, Aboe juga akan mengklarifikasi berbagai pelarangan yang dilakukan oleh Polda dan Polres di berbagai daerah atas rencana aksi 2 Desember nanti. Termasuk adanya surat dari lingkup Polri yang meminta pelarangan pemberian ijin pengangkutan orang ke Jakarta.
Aboe mengingatkan, Indonesia telah memilih menjadi negara demokrasi, sedangkan kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu pilar dari demokrasi. “Karenanya ada 3 pasal dalam UUD 1945 dan ada 3 UU yang melindungi kebebasan penyampaian pendapat,” kata Aboe.[TB]
“Terutama ungkapan Kapolri mengenai adanya ancaman makar. Ini bukan tuduhan yang main-main. Kita akan minta penjelasan mengenai hal ini, agar masyarakat tidak was-was,” kata Aboe, Minggu (27/11/2016).
Pasalnya, situasi tersebut menguntungkan untuk pertumbuhan perekonomian. Dia mengingatkan agar hal ini hanya bukanlah sebuah spekulasi atau kesimpulan yang masih sumir.
“Karena di sisi lain, Menhan (Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu) menyampaikan tidak ada indikasi adanya makar ataupun gerakan sejenis,” kata Politikus PKS itu.
Selain itu, Aboe juga akan mengklarifikasi berbagai pelarangan yang dilakukan oleh Polda dan Polres di berbagai daerah atas rencana aksi 2 Desember nanti. Termasuk adanya surat dari lingkup Polri yang meminta pelarangan pemberian ijin pengangkutan orang ke Jakarta.
Aboe mengingatkan, Indonesia telah memilih menjadi negara demokrasi, sedangkan kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu pilar dari demokrasi. “Karenanya ada 3 pasal dalam UUD 1945 dan ada 3 UU yang melindungi kebebasan penyampaian pendapat,” kata Aboe.[TB]
0 komentar:
Posting Komentar