RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung Selasa (15/11/2016). Berbagai pihak menyatakan, gelar perkara yang dilakukan Bareskrim di Mabes Polri itu bertujuan untuk membebaskan Koh Ahok dari kasus penistaan agama itu.
Menurut panglima lapangan FPI, Munarman SH, gelar perkara tersebut dilakukan dengan desain untuk membebaskan Ahok. Dalam gelar perkara tidak ada di KUHAP, tapi di Peraturan Kapolri, dan penyidik Bareskrim. "Kita protes kemudian ditawari ahli-ahli dari pihak pelapor," ujar Munarman di sela-sela diskusi bertajuk 'Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok', Senin (14/11/2016).
Dikatakan, bahwa ini adalah penyalahgunaan, karna tugas penyidik itu membuat terang suatu tindak pidana, bukan membebankan pencarian bukti-bukti itu kepada pelapor. Dalam peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Bareskrim nomor 4 tahun 2014, ada gelar perkara umum dan khusus. Keduanya tidak dibenarkan dilakukan secara terbuka terbatas.
Itu adalah forum internal sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. "Nah saat ini seharusnya sudah penyidikan. Karena sudah ada saksi fakta, maupun ahli-ahli yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Munarman menjelaskan, forum GP (Gelar Perkara) itu untuk memeriksa kelengkapan perkara ini, apakah akan dimajukan ke pengadilan, atau tidak. Kemudian keluhan yang dialami pelapor dan terlapor.
"Mengenai apa substansi hasil BAP untuk melengkapi kekurangan, bukan membuktikan. Penghentian perkara dari gelar perkara kalau tidak ada alat bukti. Alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan petunjuk," tegasnya. (yud/TB)
Menurut panglima lapangan FPI, Munarman SH, gelar perkara tersebut dilakukan dengan desain untuk membebaskan Ahok. Dalam gelar perkara tidak ada di KUHAP, tapi di Peraturan Kapolri, dan penyidik Bareskrim. "Kita protes kemudian ditawari ahli-ahli dari pihak pelapor," ujar Munarman di sela-sela diskusi bertajuk 'Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok', Senin (14/11/2016).
Dikatakan, bahwa ini adalah penyalahgunaan, karna tugas penyidik itu membuat terang suatu tindak pidana, bukan membebankan pencarian bukti-bukti itu kepada pelapor. Dalam peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Bareskrim nomor 4 tahun 2014, ada gelar perkara umum dan khusus. Keduanya tidak dibenarkan dilakukan secara terbuka terbatas.
Itu adalah forum internal sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. "Nah saat ini seharusnya sudah penyidikan. Karena sudah ada saksi fakta, maupun ahli-ahli yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
Munarman menjelaskan, forum GP (Gelar Perkara) itu untuk memeriksa kelengkapan perkara ini, apakah akan dimajukan ke pengadilan, atau tidak. Kemudian keluhan yang dialami pelapor dan terlapor.
"Mengenai apa substansi hasil BAP untuk melengkapi kekurangan, bukan membuktikan. Penghentian perkara dari gelar perkara kalau tidak ada alat bukti. Alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan petunjuk," tegasnya. (yud/TB)
0 komentar:
Posting Komentar