HMI saat turun aksi bela Islam, 4 November 2016.[Azam/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali akan menggelar aksi demonstrasi pada 25 November 2016 mendatang, jika dalam gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tidak menetapkan calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ulama.
"Kami lihat bagaimana hasil gelar perkara yang akan diumumkan Rabu (16/11/2016) besok. Kalau memang hasil gelar perkara itu belum memenuhi unsur keadilan, belum memenuhi rasa keadilan rakyat bisa jadi kami turun ke jalan lagi," kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).
Mulyadi menegaskan, tuntutan HMI dan para pengunjuk rasa lainnya pada 4 November 2016 lalu sudah jelas, yakni meminta mantan Bupati Belitung Timur ditangkap. "Kan kemarin tuntutannya jelas bahwa Ahok menistakan agama dan menistakan Al-Quran, maka harus diberikan sanksi," katanya.
Jika nantinya dalam gelar perkara kepolisian tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, HMI akan tetap menuntut pemerintah untuk memberikan keadilan. Namun, dia membantah sudah melakukan koordinasi terkait aksi tersebut. "Belum (koordinasi). Kami akan lihat hasil gelar perkara dulu. Nanti saja terlalu jauh," jelasnya.
Pada Selasa (15/11/2016), Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono, dihadiri baik dari pelapor, saksi ahli dari pelapor, saksi ahli dari terlapor dan saksi ahli dari kepolisian.[TB]
"Kami lihat bagaimana hasil gelar perkara yang akan diumumkan Rabu (16/11/2016) besok. Kalau memang hasil gelar perkara itu belum memenuhi unsur keadilan, belum memenuhi rasa keadilan rakyat bisa jadi kami turun ke jalan lagi," kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).
Mulyadi menegaskan, tuntutan HMI dan para pengunjuk rasa lainnya pada 4 November 2016 lalu sudah jelas, yakni meminta mantan Bupati Belitung Timur ditangkap. "Kan kemarin tuntutannya jelas bahwa Ahok menistakan agama dan menistakan Al-Quran, maka harus diberikan sanksi," katanya.
Jika nantinya dalam gelar perkara kepolisian tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, HMI akan tetap menuntut pemerintah untuk memberikan keadilan. Namun, dia membantah sudah melakukan koordinasi terkait aksi tersebut. "Belum (koordinasi). Kami akan lihat hasil gelar perkara dulu. Nanti saja terlalu jauh," jelasnya.
Pada Selasa (15/11/2016), Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono, dihadiri baik dari pelapor, saksi ahli dari pelapor, saksi ahli dari terlapor dan saksi ahli dari kepolisian.[TB]
0 komentar:
Posting Komentar