RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasca penetapan sebagai
tersangka oleh Kapolri atas penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja
Purnama atau dikenal dengan Ahok. Kapolri menyatakan, siapapun yang masih ingin demo atas
penistaan agama maka mereka adalah pemecah belah NKRI. Hal ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean, perwakilan dari Rumah Amanah Rakyat, Kamis (17/11), sehari setelah
penetapan status TSK pada Gubernur pertahana DKI Jakarta itu oleh pihak
Kepolisian RI.
Menurut
Ferdinand, pimpinan Rumah Amanah Rakyat, ruang demokrasi
merupakan hak dasar konstitusional setiap warga negara tanpa melihat
agama, suku, ras dan pangkat serta jabatan.
”Ruang demokrasi yang tidak
bisa diterapkan secara terbalik, demokrasi adalah hak kedaulatan rakyat
dan bukan hak kedaulatan penguasa,” jelasnya tegas.
Stigma
dan tuduhan yang terlalu kasar bahkan bentuk pembungkaman serta
pembunuhan ruang demokrasi yang diatur oleh Konstitusi dan UU Kebebasan
Penyampaikan Pendapat. Pimpinan Rumah Amanah Rakyat
melontarkan pernyataan, “Sepenting itukah bagi penguasa membungkam
ruang demokrasi hanya untuk menyelamatkan sebuah kekuasaan yang tidak
akan pernah abadi?” tukasnya penuh tanda tanya besar.
Sejatinya,
rakyat diperbolehkan memaksakan suaranya secara mayoritas pada
Penguasa, itulah demokrasi. Dimana, suara terbanyak boleh memaksakan
tuntutan kepada penguasa, bahkan untuk menurunkan dan mengganti rezim
sepanjang itu suara mayoritas rakyat.
”Dan sebaliknya, Penguasa tidak
boleh memaksakan kehendak dan pendapat pada rakyat yang sesungguhnya
adalah subjek demokrasi. Rakyat memilih Pemerintah lewat demokrasi
supaya melayani dan mengurus negara,” jelasnya mengingatkan.
“Ini
nampak ibarat kudeta pada kedaulatan rakyat. Terlalu buruk stigma
separatis, pemecah belah NKRI yang dituduhkan kepada publik yang
menginginkan penegakan hukum lebih tegas, berkeadilan dan diperlakukan
sama terhadap setiap orang,” ungkap Ferdinand, sembari mencontohkan
peristiwa dimana ketika para aktivis HMI yang dijemput dan langsung
ditahan oleh aparat penegak hukum hanya dengan tuduhan memprovokasi saat
unjuk rasa 411 yang lalu.
Padahal, sambung
Ferdinand, melawan petugas sama sekali tidak
berdampak pada kekacauan secara besar apalagi nasional.”Ancaman hukuman
pun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman terhadap Ahok, namun biarlah
itu menjadi hak subjektif penyidik yang justru menunjukkan penegakan
hukum ini tidak sama dan tidak berkeadilan,” cetusnya.
“Maka
itulah, saya ingin mengajak kembali bersama menggunakan nalar
rasionalitas waras. Bukan nalar yang tidak sehat apalagi mendekati gila
bahkan gila. Hukum sebab akibat dan hukum aksi reaksi sudah ada sejak
dunia ini diciptakan. Dan teorinya sebab dan aksi lah selalu penyebab
timbulnya akibat dan reaksi,” Jelas Ferdinand.
Selanjutnya,
yang semestinya dan perlu ditangani guna menyelesaikan akibat dan
reaksi adalah mematikan sebab dan aksi, bukan malah menyalahkan akibat
dan reaksi.”Kami sekarang adalah orang-orang tertuduh separatis dan
pemecah belah bangsa. Kami itu siapa? Kami adalah saya, anda kita semua
jutaan manusia yang melakukan aksi menuntut penegakan hukum yang adil,
sama terhadap semua orang, bukan penegakan hukum yang pura-pura adil dan
pura-pura sama apalagi penegakan hukum untuk kepentingan politik
kekuasaan. Kami bukan separatis atau pemecah belah NKRI, justru aksi
rasis dan sara menistakan agama itulah yang separatis dan akan memecah
belah bangsa. Kami cinta NKRI yang utuh, kami dukung pemerintahan yang
adil dan bekerja untuk rakyat tanpa melihat subjeknya siapa, namun kami
akan melawan rejim yang tidak berpihak pada rakyat dan tidak berpihak
pada keadilan sosial,” pungkasnya.[Nicholas]
0 komentar:
Posting Komentar