RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini kedamaian dan persatuan seperti makin
tercabik, tersayat dan terluka oleh sebuah tindakan pelanggaran hukum
yang kemudian dicoba diselesaikan dengan cara-cara diluar hukum,
sehingga menyakiti rasa keadilan masyarakat dan membangkitkan semangat
perlawanan atas sebuah ketidak adilan terlebih menyangkut permasalahan
aqidah agama yang tingkat sensifitasnya sangat tinggi.
Masalah yang terjadi sekarang ini bukanlah masalah yang
sesungguhnya tidak bisa dicegah terjadi. Namun penanganan dan observasi
yang salah telah menjadikan penyelesaian masalah penegakan hukum ini
juga menjadi salah. Pelanggaran hukum yang semestinya direspon
solusinya dengan penegakan hukum yang berkeadilan, sama terhadap semua
orang dan tidak diskriminatif adalah merupakan langkah pencegahan
sehingga masalah seperti sekarang tidak perlu terjadi. Andai tersangka
Ahok ditahan, sama dengan para pelaku penodaan agama lainnya, maka dapat
dipastikan semua kegaduhan yang makin menjadi ini tercegah.
Pemutarbalikan Opini
Derasnya arus medsos yang bekerja bagai mesin penghancur
dan pembunuh bekerja 24 jam tanpa henti. Para buzzer politik
gentayangan siap menghancurkan atau merusak nama baik siapa saja, siap
bekerja memutar balikkan kebenaran faktual menjadi opini pembenaran atas
sebuah kesalah. Kebenaran diputar balikkan, kesalahan diopinikan
sebagai kebenaran.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Ahok atas pasal
156 a KUHP tentang penodaan agama dibalik opininya menjadi sebuah
ancaman kebinekaan. Ketika jutaan umat Islam merasa dinistakan agamanya
turun kejalan menuntut penegakan hukum, malah dituduh sebagai kaum
intoleran, kaum radikal, ancaman kepada kebinekaan, pemecah belah bangsa
dan bahkan dituduh makar. Sungguh kekerasan verbal terjadi melalui
kata-kata yang diucapkan pejabat pemerintah kepada rakyatnya, yang
kemudian direkayasa oleh para buzzer politik di medsos untuk semakin
menyudutkan umat Islam para penuntut penegakan hukum tersebut.
Ahok Bukan Simbol Kebhinnekaan
Pertanyaannya yang kemudian muncul adalah, apakah atas
nama kebinekaan dan toleransi seseorang boleh menistakan agama lain?
Tentu jawabannya tidak. Saya yakin setan dan kaum iblis pun pasti akan
menjawab tidak. Maka dengan itu, jangan pernah identikkan Ahok sebagai
simbol kebinekaan, Ahok bukan simbol toleransi. Tapi Ahok saat ini
adalah terduga pelaku penistaan agama yang sudah dijadikan tersangka
oleh Polri dan seharusnya ditahan mengingat kasus ini bukan lagi kasus
biasa karena sudah mengganggu jutaan umat Islam.
Publik harus paham tentang kebinekaan itu apa sesungguhnya.
Menjaga dan merawat kebinekaan itu adalah salah satunya dengan tidak
membiarkan atau bahkan mendukung seorang penista agama bebas berkeliaran
tanpa penegakan hukum. Penista agama juga tidak layak jadi pemimpin,
karena penista agama itulah yang merusak kebinekaan, mencabik kedamaian
dan menghancurkan persatuan.
Makar Kepada Negara
Indonesia adalah negara majemuk, negara yang heterogen,
bahkan negara super kemajemukan. Dimuka bumi ini, Indonesialah
satu-satunya negara yang luas dengan kemajemukan luar biasa, bertahan
dan bersatu menjadi sebuah negara meski ada riak-riak kecil diujung
barat dan ujung timur dengan isu kemerdekaan. Indonesialah satu-satunya
negara besar yang tidak ingin dipecah belah karena diikat para leluhur
pendiri bangsa dengan simbol Bhinneka Tunggal Ika.
Perusakan terhadap kebhinnekaan itu sekarang terjadi. Bahkan
sikap pemerintah yang patut diduga atau cenderung berpihak kepada Ahok
sang tersangka penodaan agama adalah sesungguhnya sikap yang merusak
kebhinnekaan. Tidak dapat dibantah, bahwa siapapun penista agama, adalah
perusak kebhinnekaan. Perusak kebhinnekaan itulah sesungguhnya pelaku
makar terhadap negara. Disebut makar terhadap negara adalah karena
merusak kebhinnekaan sama saja menghancurkan persatuan Indonesia, karena
sangat mungkin tuntutan lepas dari NKRI akan berkumandang di setiap
pulau.
Ikatan bangsa yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang rusak tentu
tidak akan dapat lagi menjaga persatuan bangsa. Dan tentu ini akan
berdampak pada pecahnya NKRI. Inikah yang diinginkan para elit bangsa
ini dengan terus menerus membiarkan penista agama bebas?
Tuduhan Makar Pada Pemerintah Yang Sah
Pernyataan Kapolri tentang adanya upaya makar terhadap
pemerintah yang sah beberapa saat lalu sangatlah tidak tepat diucapkan,
terlebih seolah tuduhan itu ditujukan kepada Aksi Bela Islam ke 3 yang
direncanakan tanggal 2 Desember 2016. Rakyat sipil tanpa senjata sangat
tidak mungkin bisa melakukan makar kepada pemerintah.
Tahun 1965, ada isu kudeta terhadap Presiden Soekarno yang
akan dilakukan oleh Dewan Jenderal. Akhirnya terjadilah penculikan
kepada Jenderal yang dituduh sebagai anggota Dewan Jenderal oleh PKI.
Hingga kini peristiwa tersebut belum menunjukkan kebenaran sejati karena
banyak fakta dibelokkan atau ditutupi. Mengapa isu itu kita angkat dalam tulisan ini adalah untuk
mencari perbandingan kesamaan situasi.
Jangan-jangan isu makar itu
adalah ciptaan isu atau false inteligent untuk kemudian menjadi
pembenaran bagi para peniup isu tersebut untuk bertindak lebih represif atau
bahkan melakukan makar pada diri sendiri.
Kembalikan Kedamaian Bangsa
Aksi 212 nanti bukanlah perbuatan makar. Aksi Bela Islam
212 adalah hak konstitusional anak bangsa sepanjang memenuhi semua
ketentuan sebagaimana diatur dalam UU. Saya percaya aksi ini adalah
panggilan hati para umat Islam untuk menegakkan aqidahnya.
Apapun itu, Presiden Jokowi sebagai pemimpin bangsa saat
ini harus bekerja lebih keras mengembalikan kedamaian yang tercabik,
mengembalikan persatuan yang mulai terganggu. Presiden segera melakukan
evaluasi internal tentang penangan masalah ini. Presiden boleh merevisi
langkahnya, boleh merubah keputusannya dan tentu boleh memperbaiki
kesalahan. Masalah penistaan ini harus segera diselesaikan dengan
solusi hukum yang memenuhi rasa keadilan publik.[]
Penulis adalah Pimpinan Rumah Amanah Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar