DR. Egi Sudjana, SH, MSi.[Dok.radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana ikut dipanggil
sebagai salah satu terperiksa untuk Ahmad Dhani dalam perkara dugaan
penghinaan kepada Presiden. Apa kaitan Eggi?
Eggi mengakui dirinya berada di mobil
komando pada 4 November 2016. Dia kebagian jatah berbicara menggunakan
pengeras suara tepat setelah Ahmad Dhani. “Saya memang ada di sana. Saya mendengar. Tapi menurut saya bukan itu persoalannya,” kata Eggi, Selasa (22/11/2016).
Menurut Eggi seharusnya laporan dari
salah satu kubu relawan Jokowi ke Ahmad Dhani tidak diproses polisi.
Penyebabnya, pelapor tidak memiliki dasar hukum. “Tidak ada legal standingnya,” ujarnya.
Menurut Eggi, seharusnya Presiden Jokowi melaporkan sendiri ke polisi. Dia tak bisa diwakili orang lain. “Dan kepada kepolisian, warga negara itu kedudukannya sama di depan hukum,” ujar Eggi.[tb]
0 komentar:
Posting Komentar