RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (17/11) untuk ketujuh kalinya
semenjak 4 Agustus 2016, pihak pemerintah provinsi Jawa Barat
dan Kabupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran untuk
penggusuran terhadap desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB). Hal ini disampaikan, Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB melalui pres rilis ke redaksi, Kamis (17/11).
Hingga tadi malam (16/11), pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan
pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek
yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan kungan
dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2
buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1
buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati
untuk mengamankan proses penggusuran hari ini yang kabarnya
langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada
Roostanto.
"Pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200
personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan
Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka." Ujar Kartika dalam rilis tersebut.
Tidak berhenti disitu, proses rencana
pengukuran ini lanjutnya, kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga
kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga.
Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga
desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa
prosedur yang jelas oleh polres Majalengka dengan tuduhan
penganiayaan.
Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini
terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas
oleh rencana pembangunan tersebut. Tindakan ini justru kembali
memperlihatkan wajah buruk Negara yang selalu memakai cara-cara
represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan
dengan rakyatnya.
Selain pelibatan aparat, pemerintah selama
ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses
pembangunan bandara tersebut. Bahkan dalam klaimnya, Pemprov
Jabar menyatakan bahwa proses penggusuran kali ini akan
menggandeng Komnas HAM.
Tidak dijalankankanya proses-proses
musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural
dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah tidak
mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi
bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan.
"Tindakan sepihak pemerintah ini juga telah
melanggar peraturan UN
Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions
dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan
pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi
kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB)." Ujar Kartika.
Dari 11 desa yang yang terkena dampak
penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan
No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa
telah diratakan tanpa proses yang jelas. Desa Sukamulya
merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan
mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini
telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di
desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
"Kami yang tergabung dalam aliansi rakyat
tolak pembangunan BIJB yang konsisten dalam memperjuangkan
hak-hak rakyat atas tanahnya mendukung sepenuhnya perjuangan
rakyat Sukamulya dan mengecam dengan keras rencana pengukuran
yang akan menggusur desa Sukamulya untuk pembangunan proyek
ambisius pembangunan bandara dengan tuntutan 1. Menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat
atas dalih pembangunan 2. Menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa
Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog
bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semuah
pihak. 3. Menuntut Polda Jawa Barat untuk segera
menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk
penggusuran tanah warga desa Sukamulya." Ujar rilis tersebut.[GF]
0 komentar:
Posting Komentar