Latest News
Kamis, 22 September 2016

Pemerintah Jangan Tunda Status PNS Untuk Bidan Desa

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Bidan desa menuntut Jokowi segera umumkan pengangkatan PNS bagi sejumlah 42.245 ribu orang bidan desa yang tergabung dalam Forbides PTT, Rabu (21/9).

Terkait tuntutan tersebut, wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyampaikan bahwa hal itu merupakan sebuah keharusan. "Soalnya, status PNS bagi bidan desa adalah hal sangat penting untuk status dan jaminan kesejahteraan serta ketenangan para bidan desa," jelasnya, Kamis (22/9).

"Harapannya agar Joko Widodo, tidak hanya memikirkan target Tax Amnesty dan infrastruktur, namun kejelasan status bidan desa menjadi PNS jauh lebih penting," sambung Waketum Gerindra.

Dasar Pemerintah segera melakukan pengangkatan bidan desa yang peran serta kualifikasi telah terpenuhi dan terdaftar atau memiliki izin sah melakukan praktik bidan lanjutnya, juga telah diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

"Jadi tidak alasan bagi pemerintah menunda-nunda status bidan desa untuk menjadi PNS. Karena bila konsisten dengan Trisakti dan Nawacita yang bertujuan menciptakan generasi yang cerdas dan sehat, harusnya tidak boleh menunda-nunda atau apalagi sampai tidak mengangkat  para Bidan desa menjadi PNS," tukasnya lagi.

Bilamana terus menunda, Partai Gerindra lanjut Arief akan segera panggil pemerintah ke DPR  dan mendesak agar segera mengangkat bidan desa menjadi PNS.

Penundaan ini sangat beresiko bagi kesehatan masyarakat desa khususnya Ibu hamil dan anak balita. Bila para bidan desa terus melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, tentu akan berakibat pada tingkat kematian Ibu melahirkan, ledakan penduduk serta pertumbuhan balita.

"Segera minggu ini Pemerintah harus memutuskan dan  mengeluarkan Keppres pengangkatan bidan desa menjadi PNS agar para Bidan desa bisa kembali bekerja seperti biasa,"imbuhnya.[Nicholas]
  • Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pemerintah Jangan Tunda Status PNS Untuk Bidan Desa Rating: 5 Reviewed By: radarindonesianews.com